KPK OTT di Banjarmasin
Bantah Ikut Diamankan, Ketua Komisi II Jelaskan Soal Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih
Awan menilai pengesahan Perda tersebut tidak buru-buru, meski bisa selesai dalam jangka waktu cukup singkat, sekitar satu bulan.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah yang ikut membahas Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih mengaku cukup kaget setelah tahu sejumlah rekannya di legislatif diciduk KPK.
Awan Subarkah mengklaim tidak ada kejanggalan selama proses pembahasan raperda penyertaan modal berjalan yang besarannya telah dicantumkan dalam APBD Perubahan 2017.
"Tapi kalau di luar itu saya tidak tahu, termasuk apakah ada aliran dana atau tidak. Yang jelas selama pembahasan tidak ada yang aneh menurut saya," kata Awan kepada Bpost Online, jUMAT (15/9/2017).
Awan menilai pengesahan Perda tersebut tidak buru-buru, meski bisa selesai dalam jangka waktu cukup singkat, sekitar satu bulan.
"Poin yang dibahas sedikit saja, intinya tentang penyertaan modal secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 1 triliun. Tapi ini kan tidak semua dalam bentuk uang, tapi aset-aset yang selama ini milik pemko dan berdasarkan perda tersebut dijadikan sebagai penyertaan modal oleh Pemko Banjarmasin," terangnya.
Hal ini kata dia juga sudah sesuai rekomendasi BPK terkait laba ditahan Pemko Banjarmasin di PDAM Bandarmasih sebesar sekitar Rp 7 miliar agar dijadikan penyertaan modal.
"Ini sekaligus untuk menjawab ada kabar yang menyebutkan saya ikut diamankan KPK," kata politisi PKS tersebut.
 
												
 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											