KPK OTT di Banjarmasin

Begini Kronologi Penangkapan Dirut PDAM Bandarmasih dan Ketua DPRD Banjarmasin

Muslih meminta kepada rekanan PDAM, yakni PT Chindra Santi Pratama (CSP), menyediakan dana sebesar Rp 150 juta yang diserahkan kepada Trensis.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Keempatnya yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasin Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, operasi tangkap tangan ( OTT) itu bermula pada Senin (11/9/2017), Muslih meminta kepada rekanan PDAM, yakni PT Chindra Santi Pratama (CSP), menyediakan dana sebesar Rp 150 juta yang diserahkan kepada Trensis.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Bandarmasin.

Keesokan harinya, Selasa (12/9/2017), Trensis menerima uang tersebut kemudian disimpan ke brangkasnya.

"Kemudian pada 14 September 2017 pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brangkasnya sebesar Rp 100 juta, lalu meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali," kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Pada hari itu juga, lanjut Alex, sekitar pukul 11.00 Wita, Trensis memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi. Pemberian dilakukan di kantor DPRD kota Banjarmasin.

"Dan siang harinya, Andi menemui Trensis di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta," kata Alex. (*)

Berita ini dikutip dari kompas.com dengan judul : Kronologi Penangkapan Pimpinan DPRD Banjarmasin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved