KPK OTT di Banjarmasin

Muslih, Iwan Rusmali, Andi Effendi, Trensis, Resmi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin. Hasilnya, Jumat (15/9/2017)

Editor: Ernawati
Tribunnews.com/THERESIA FELISIANI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin.

Hasilnya, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ‎mengatakan keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM," tambah Alex.

Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TRIBUNNEWS.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved