KPK OTT di Banjarmasin
KPK Didesak Usut Tuntas Kasus OTT Muslih Cs, Siapapun yang Terlibat
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini di Banjarmasin
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini di Banjarmasin.
Dalam perkembangan kasusnya empat orang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penyertaan modal PDAM ini.
Yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali SH, Ketua Pansus DPRD Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Muslih dan Manager Keuangan PDAM Drs Trensis.
Praktisi hukum dan pengacara Banua DR Fauzan Ramon SH MH pun angkat bicara.
Dalam komentarnya Fauzan berharap OTT yang dilakukan KPK di Banjarmasin kemarin dapat dijadikan pelajaran bagi anggopta DPRD Kota/Kabupaten maupun Provinsi yang tengah membahas masalah Perda yang menyangkut masalah dana/keuangan.
Menurutnya hal itu menjadi suatu pelajaran yang berharga dan jangan sampai hal yang sama terulang kembali
Ia juga mengharapkan KPK untuk terus mengembangkan kasus OTT ini sebab jika menyangkut Raperda yang tentunya melibatkan para anggota dewan dimana Raperda tersebut dibahas, sebab tambahnya masalah pembahasan raperda tidak hanya pimpinan dewan tetapi juga para anggotanya.
"Penuntasan masalah ini ada ditangan KPK, kami berharap hal ini dalam waktu dekat sudah dapat dituntaskan," paparnya.
Dalam kasus OTT ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni terdiri dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Ketua Pansus DPRD Andi Effendi Kota Banjarmasin selaku Ketua Pansus menambahan modal Pemko pada PDAM Bandarmasih, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manger Keuangan PDAM Trensis. (*)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											