Kriminalitas Kalteng

Ada Apa? Kok Pembakar Sekolah Ini Masih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Razak Ungkapkan Faktanya

Kader Partai Gerindra tersebut masih menjalani proses hukum di Mabes Polri terkait kasus pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
faturahman
Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Abdul Razak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H Abdul Razak, Selasa (19/9/2017) menegaskan, meskipun saat ini Yansen A Binti, menjalani proses hukum dan statusnya sebagai tersangka.

Kader Partai Gerindra tersebut masih menjalani proses hukum di Mabes Polri terkait kasus pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya.

Baca: Cuma Lakukan Ini! Remaja Ini Dapat Gold Button dari YouTube, Penghasilan? Puluhan Juta Sebulan

Baca: Tak Disangka! Pria Ini Merupakan Orang yang Pernah Menempeleng Mantan Presiden Soeharto

Yansen A Binti saat di Mapolda Kalteng.
Yansen A Binti saat di Mapolda Kalteng. (Tribun Kalteng/Fathurahman)

Namun, menurut H Abdul Razak, posisi Yansen di Lembaga DPRD dari perwakilan Partai Gerindra sampai saat ini tidak berubah dan masih sebagai wakil rakyat.

Razak yang juga adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalteng ini, menegaskan, status Yasen Binti masih sebagai anggota DPRD Kalteng.

"Sampai sejauh ini belum ada pergantian, Yansen masih sebagai anggota DPRD Kalteng. Jikapun nantinya ada pergantian itu kewenangan partainya, kami hanya menunggu saja, " ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved