KPK OTT di Banjarmasin

Kasus Iwan Rusmali Tamparan bagi DPRD Kota Banjarmasin

Menurutnya, kasus yang membelit Iwan Rusmali itu ini menjadi tamparan bagi para pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho
Budi Wijaya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Plt Ketua DPRD Kota Banjarmasin Budi Wijaya berharap bisa melanjutkan program kerja dari Ketua DPRD terdahulu Iwan Rusmali dan membuat program yang lebih baik lagi.

Masa jabatan Plt ini diberikan selama 30 hari atau satu bulan.
"Kami anggap pimpinan DPRD difinitif itu berhalangan dan setelah itu kami lihat selanjutnya, apakah berhalangan tetap atau sementara," kata Budi, Selasa (19/9/2017).

Seperti diketahui, lima orang diciduk KPK lantaran terlibat OTT, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Direktur Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, Ketua Pansus Penyertaan Modal Andy Effendi dan satu orang pengusaha Andreas Budi Sampoerno, Kamis (15/9/2017) malam lalu.

Budi menyebutkan, nantinya ada dua kemungkinan soal jabatan Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, yakni dari partai akan memberhentikan Iwan atau dia membuat surat pengunduran diri dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Menurutnya, kasus yang membelit Iwan Rusmali itu ini menjadi tamparan bagi para pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Musibah ini diharapkan menjadi yang pertama dan yang terakhir dan mudah-mudahan menjadi acuan lebih baik.

"Kasus Pak Iwan Rusmali semoga menjadi momen bagi para anggota dewan untuk mengkoreksi diri agar lebih baik," katanya.

Selain itu, sambung Budi, kasus Iwan bisa menjadi pelajaran berharga bagi para anggota dewan di daerah lainnya.

Selasa siang, DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna untuk menunjuk pejabat sementara ketua dewan pasca Ketua DPRD Iwan Rusmali juga ditangkap
KPK kasus dugaan suap perda penyertaan modal PDAM.

Dalam rapat paripurna itu akhirnya diputusakan menunjuk Budi Wijaya sebagai Plt Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved