10 Negara Ini Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Berikut Penjelasannya
Terakhir, negara Jerman telah melegalkan pernikahan sesama jenis mulai Juni 2017 lalu setelah dilakukan voting di parlemen.
Undang-undang tersebut berlaku dan pasangan sesama jenis mulai menikah di Skotlandia pada Desember 2014.
4. Brazil
Pada 14 Mei 2013, Dewan Kehakiman Nasional Brasil memutuskan bahwa perkawinan sesama jenis dimungkinkan dapat dimulai secara nasional.
Sebelumnya, sekitar separuh dari 27 yurisdiksi Brazil mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Partai Kristen Sosial konservatif telah mengajukan banding atas keputusan Dewan Kehakiman ke Mahkamah Agung, dan legislatif Brazil masih dapat mempertimbangkan masalah ini.
Mereka membuat beberapa ketidakpastian seputar masa depan perkawinan sesama jenis di negara terbesar kelima di dunia.
5. Perancis
Pada 18 Mei, Presiden Perancis Francois Hollande menandatangani undang-undang untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Langkah ini membuat Prancis menjadi negara ke-14 untuk memberi hak kepada kaum gay dan lesbian untuk menikah.
Meskipun RUU tersebut telah melewati Majelis Nasional dan Senat pada bulan April, tanda tangan Hollande harus menunggu sampai sebuah tantangan pengadilan yang dibawa oleh partai oposisi konservatif, UMP, dipecahkan.
Pada 17 Mei, pengadilan tertinggi Prancis, Dewan Konstitusional, memutuskan bahwa undang-undang tersebut bersifat konstitusional.
Pada Mei 2012, Hollande terpilih dan Partai Sosialisnya memenangkan mayoritas di kedua majelis legislatif Prancis.
Sesuai dengan janji kampanye mereka, Hollande dan kaum Sosialis telah melewati sebuah undang-undang yang tidak hanya melegalkan pernikahan sesama jenis.
Tak hanya itu, mereka juga memberi hak kepada pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak-anak-sebuah ketentuan yang mendapat kritik kuat dari para pemimpin Katolik Prancis.
Sementara jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan bahwa mayoritas orang dewasa Prancis mendukung undang-undang tersebut, penentangan terhadap perubahan tersebut telah berlangsung intens.
