Berita Kotabaru

Di Kotabaru, Pemandian Hingga Pemakaman Ditanggung Pemerintah

Diketahui TPU di kawasan Masjid Jami maupun Gunung Sentral, ini merupakan lokasi pemakaman umum bagi masyarakat

Penulis: Herliansyah | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Kepala Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kotabaru Akhmad Rivai saat mengecek lokasi makam yang baru di Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Terus bertambahnya angka kematian sementara tidak sebanding dengan lahan tempat pemakaman umum (TPU). Hal itu menjadi indikator tidak refresentatifnya kondisi TPU seperti, TPU di kawasan Masjid Jami dan Gunung Sentral.

Diketahui TPU di kawasan Masjid Jami maupun Gunung Sentral, ini merupakan lokasi pemakaman umum bagi masyarakat di sebagian besar wilayah Kecamatan Pulaulaut Utara.

Memprihatinkan karena keterbatasan lahan, membuat penataan makam jauh dari fresentatif. Semrawutnya penataan makam disebabkan sistem pemakaman yang tumpang tindih.

Baca: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia vs Thailand - Indra Sjafri Bilang Syukur Bisa Lawan Thailand

Makam yang sudah lama atau di atas usia lima tahun, ditumpang dengan makam baru ketika ada warga yang meninggal. Kondisi itu sudah berlangsung cukup lama atau puluhan tahun. Dengan sistem pemakaman yang tumpang tindih tidak jarang nisan makam lama tergeser, bahkan hilang.

Sejak 2012 pemerintah daerah melalui Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang merencanakan pemindahan lokasi pemakaman ke wilayah Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Utara. Namun belum bisa terealisasi hingga sekarang.

Padahal selain menyiapkan lahan baru seluas lebih kurang 2 hektare, pada 2013 di area TPU yang baru telah dibangun kantor unit pelaksana teknis (UPT).

Baca: Dua Bocah Meregang Nyawa, Ini Proses Evakuasi Korban Tewas Akibat Kecelakaan

Penyediaan area pemakaman baru ini juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Tapi juga didasari Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman.

Kepala Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kotabaru, Akhmad Rivai belum lama tadi mengatakan, selain lahan pemakaman yang tinggal direalisasikan operasionalnya. Upaya mengatasi tumpang tindih makam di alkah yang lama.

Namun pemerintah daerah juga membantu pembiayaan mulai angkutan mobil jenazah, pemandian, penggalian kubur hingga proses pemakaman pendanaan dibantu pemerintah.

"Kain kapan pun akan disiapkan. Bahkan pemberian akta kematian kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil," katanya.

Rivai menambahkan penyediaan area pemakaman selain di wilayah Desa Sigam. Tapi masih akan menambah lahan untuk pemakaman di wilayah Stagen.

"Untuk di Sigam tinggal dioperasional setelah struktur organisasi UPT terbentuk. Secepatnya akan direalisasikan," ujarnya.

Rivai menambahkan, di tempat makam yang baru berada di wilayah Sigam, Kecamatan Pulaulaut Utara, selain mengurangi kepadatan di TPU yang ada.

Di makam umum yang sekarang ini, sistem pemakamam akan di tata. "Nanti tempap makam disusun. Dan dibuat blok-blok khusus sehingga keluarga yang nantinya akan jiarah tidak sulit. Mudahan secepatnya bisa dimanfaatkan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved