Berita Tanahlaut
Plang Reklame Tak Berizin Ini Langsung Dirobohkan Tim Penertiban
Tim penertiban reklame merobohkan sejumlah papan reklame yang dipasang di wilayah Kabupaten Tanahlaut, Jumat (20/10/2017).
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tim penertiban reklame merobohkan sejumlah papan reklame yang dipasang di wilayah Kabupaten Tanahlaut, Jumat (20/10/2017).
Itu dilakukan tim terhadap dua sasaran, yaitu papan reklame tak berizin atau ilegal dan papan reklame yang izinnya kadaluarsa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanahlaut, Surya Rifani membenarkan penertiban papan reklame itu tujuannya menegakkan aturan dan asas keadilan.
"Aturan reklame itu harus dibayar pajaknya dan asasnya berkeadilan. Kasihan wajib pajak reklame yang taat bayar jika papan reklame tak berizin dibiarkan," katanya.
Baca: Ngenes, Meriam Bersejarah Ini Tergeletak Begitu Saja
Surya Arifani menegaskan sebelum penertiban itu, sudah didahului dengan pemberitahuan kepada wajib pajak reklame.
Menurutnya, pajak reklame di Kabupaten Tanahlaut sudah didata pihaknya, begitu juga dengan papan reklame yang tidak berizin yang tersebar di Tanahlaut.
Sembilan titik papan reklame produk rokok sudah dirobohkan tim penertiban. Itu di dasar dari Kecamatan Batibati hingga Kecamatan Pelaihari.
Tim penertiban terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Satu Pintu serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanahlaut.
Baca: Empat Kabupaten Usul Serahkan 150 Km Jalan ke Provinsi, Begini Tanggapan Kadis PU Kalteng
Untuk sebagian papan reklame produk telepon seluler yang tidak dirobohkan cukup ditempel striker. Itu karena wajib pajak bersedia melunasi pembayaran.
"Asalkan alamatnya di Pelaihari, pasti wajib pajak itu satu bulan sebelum izinnya habis, kami beritahukan agar mengurus perizinan dan membayar pajak reklamenya," katanya.