Kriminalitas Kalteng

Kuasa Hukum Mabes Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Yansen Binti Sesuai Ketentuan

Penolakan Permohonan Gugatan Praperadilan Yansen A Binti, tersangka yang diduga menyuruh dan perencana

Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
TRIBUNKALTENG.com/faturahman
Sidang permohonan praperadilan terhadap status Tersangka Yansen Binti di PN Palangkaraya, Senin (23/10/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penolakan Permohonan Gugatan Praperadilan Yansen A Binti, tersangka yang diduga menyuruh dan perencana dalam kasus pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya oleh PN Palangkaraya, ditanggapi Kuasa Hukum Kapolda Kalimantan Tengah, sebagai tergugat.

Kuasa hukum tergugat, Kombes Pol Veris Septiansyah dari Divisi Hukum Mabes Polri dalam persidangan di PN Palangkaraya tersebut, Senin (23/10/2017), mengatakan pihaknya dalam menjalankan prosedur penetapan Yansen A Binti sebagai tersangka sudah benar dan sesuai aturan.

"Permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Yansen A Binti, ditolak oleh Majelis Hakim, karena semua gugatan pemohon kami bantah dengan bukti- bukti dan rekaman pemeriksaan yang kami punya," ujarnya.

Sehingga, sebut dia, dengan meneliti semua bukti dan bantahan yang dilakukan terhadap pemohon oleh majelis hakim setelah dipertimbangkan prosedur yang dilakukan polisi, dalam menetapkan Yansen A binti sebagai tersangka dalam kasus pembakaran delapan sekolah tersebut sudah sesuai prosedur.

"Ini sudah tak terbantahkan lagi, majelis hakim sudah membacakan sebanyak delapan puluh satu halaman lembar putusan penolakan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Palangkaraya," ujarnya. (TRIBUNKALTENG.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved