Berita Kalteng
Soal Keanggotaan Yansen Binti di DPRD Kalteng, Dewan Tunggu Surat Resmi Partai Gerindra
(DPRD Kalteng bersikap pasif dalam status keanggotaan Yansen A Binti, yang terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersikap pasif dalam status keanggotaan Yansen A Binti, yang terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H Abdul Razak, Sabtu (4/11/2017) mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memutuskan apapun terkait keanggotaan Yansen jika partai yang menjadikannya sebagai anggota dewan belum mengambil tindakan apapun.
Menurut H Abdul Razak, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk melakukan pergantian antar waktu anggota DPRD Kalteng tersebut, harus ada SK dari Partai yang bersangkutan.
Baca: Partai Gerindra Kalteng Belum Ambil Tindakan Kasus Yansen Binti
"Sampai saat ini usulan PAW dan pemberhentian Yansen A Binti belum kami terima sehingga kami tentu tidak bisa melakukan apa- apa, karena ini jadi kewenangan Partai Gerindra, "ujarnya.
Razak menegaskan, posisi pimpinan DPRD Kalteng saat ini hanyalah menunggu saja apapun yang diusulkan oleh Partai Gerindra terhadap nasib Yansen A Binti tersebut, " ujarnya. (*)
