Berita Kalteng

Soal Keanggotaan Yansen Binti di DPRD Kalteng, Dewan Tunggu Surat Resmi Partai Gerindra

(DPRD Kalteng bersikap pasif dalam status keanggotaan Yansen A Binti, yang terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
tribunkalteng.com/faturahman
Ketua DPD Golkar Kalteng Abdul Razak 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersikap pasif dalam status keanggotaan Yansen A Binti, yang terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H Abdul Razak, Sabtu (4/11/2017) mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memutuskan apapun terkait keanggotaan Yansen jika partai yang menjadikannya sebagai anggota dewan belum mengambil tindakan apapun.

Menurut H Abdul Razak, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk melakukan pergantian antar waktu anggota DPRD Kalteng tersebut, harus ada SK dari Partai yang bersangkutan.

Baca: Partai Gerindra Kalteng Belum Ambil Tindakan Kasus Yansen Binti

Yansen A Binti mengenakan baju safari lengan panjang saat memenuhi panggilan penyidik Polda Kalteng.
Yansen A Binti mengenakan baju safari lengan panjang saat memenuhi panggilan penyidik Polda Kalteng. (tribunkalteng.co/fathurahman)

"Sampai saat ini usulan PAW dan pemberhentian Yansen A Binti belum kami terima sehingga kami tentu tidak bisa melakukan apa- apa, karena ini jadi kewenangan Partai Gerindra, "ujarnya.

Razak menegaskan, posisi pimpinan DPRD Kalteng saat ini hanyalah menunggu saja apapun yang diusulkan oleh Partai Gerindra terhadap nasib Yansen A Binti tersebut, " ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved