Berita Banjarmasin
Pelantikan Mantan Putri Indonesia Ini sebagai Ketua DPRD Banjarmasin Diundur
kader partai Golkar yang sebentar lagi dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin, menggantikan Iwan Rusmali yang terkena OTT KPK
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hj Ananda, kader partai Golkar yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin, menggantikan Iwan Rusmali yang terkena OTT KPK, tampaknya harus bersabar.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin yang akan mengambil sumpah pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD setempat periode 2014-2019 meminta jadwal pelantikan dimundur dari semual pada 6 November 2017 menjadi 14 November 2017.
"Yaa kita barusan menerima info, pelantikan Hj Ananda menjadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin ditunda sampai 14 November. Semula, pelantikan akan dilaksanakan 6 November," tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Senin (6/11/2017) kepada pers.
 
Sebelumnya, Hj Ananda, kader Partai Golkar yang sebentar dilantik menjadi Ketua DPRD Banjarmasin berjanji akan tawakan nuansa yang dinamis dan kekinian.
"Birokrasi tetap berjalan sesuai prosedur dan tetap dihormati tapi dengan semangat kekeluargaan," kata Ananda.
Ananda yang punya hobi santai di rumah ini ke depan ingin program kerja DPRD itu 
bisa dipublikasikan dengan baik sehingga masyarakat bisa tahu apa outcome dari setiap kegiatan dewan.
"Yang penting kita membangun komunikasi terbuka, kita hormati yang lebih tua, yang seusia dan yang lebih muda kita hargai," mantan runner up I Putri Indonesia ini.
Menurut Ananda, setiap orang dan anggota dewan punya ide, masukan, saran, dan harus dihargai
Dirinya akan selalu siap menerima masukan dan kritik demi kebaikan dari siapapun dan dimanapun.
"Zaman sekarang sudah canggih, silakan hubungi ulun lewat media sosial," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											