Kriminalitas Kalteng
Penasihat Hukum Yansen Binti Langsung Bereaksi
engacara Yansen A Binti, Sastiono Kasek, Sabtu (11/11/2017), langsung bereaksi atas terbitkan surat PN Jakarta Pusat
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pengacara Yansen A Binti, Sastiono Kasek, Sabtu (11/11/2017), langsung bereaksi atas terbitkan surat PN Jakarta Pusat yang memperpanjang masa penahanan kliennya.
Sastiano menegaskan, pihaknya merasa keberatan terkait surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA telah menggunakan kewenangannya yang memperpanjang masa penahanan Yansen A Binti.
Dia menegaskan, hal itu
bertentangan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor
175/KMA/SK/IX/2017 tentang penunjukan pengadilan negeri jakarta barat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama tersangka Surian alias Suriansah, dan kawan-kawan, tanggal 28 September 2017.
"Kami selaku penasihat hukum Yansen A Binti telah mengajukan Surat Keberatan atas Penetapan Surat No. 1023/Pen.Pid/X/2017/
PN.JKT.PST tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan surat nomor 03/ADKT-ESSK/XI/2017 tertanggal 6 Oktober 2017," katanya.
"Dalam surat keberatan tersebut kami menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA telah menggunakan
kewenangannya yang bertentangan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
RI nomor 175/KMA/SK/IX/2017. Oleh karena berdasarkan penetapan
Mahkamah Agung tersebut maka yang berwenangan mengadili perkarapemohon adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Sastiono.
Dia mengatakan, dalam Keputusan MA tersebut telah menentukan Kompetensi Relatif pengadilan yang berwenang mengadili perkara a quo yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sepantasnya Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA
KhususNo.1023/Pen.Pid/X/2017/PN.JKT.PST tertanggal 27 Oktober 2017 Tentang Perpanjangan Waktu Penahanan tersebut adalah bertentangan dengan
hukum dan patut dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yansen Alison Binti ditangkap Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Saat penangkapan, Yansen masih berstatus anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra. (TRIBUNKALTENG.com)
