Kriminalitas Banjarmasin
Warga Sungai Jingah Ditangkap Saat Ambil Paket JNE di Jl Gatot Subroto, Isinya Ini
Riduansyah alias Iwan (25) tampak terkejut kala dirinya disergap beberapa petugas berpakaian preman saat berada di halaman Kantor JNE, di Jl Gatot
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Riduansyah alias Iwan (25) tampak terkejut kala dirinya disergap beberapa petugas berpakaian preman saat berada di halaman Kantor JNE, di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (22/11/2017) pagi.
Namun begitu mengetahui yang menyergapnya adalah petugas Subdit 3 Direktorat Narkoba dan Tim Sus, warga Jalan Sei Jingah, Gang Hidayah, RT. 003, RW 001, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara ini langsung pasrah.
Ia pun langsung dibawa petugas ke Mako Polda Kalimantan Se Kota Banjarmasin. Ketika dibuka paketan itu ternyata dugaan petugas benar bahwa paketan itu adalah barang terlarang.
Baca: Wah! Penjaga Malam di Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II Pekauman Simpan Sabu Cukup Banyak
Baca: Rumah Pedangdut Cantik Ini Diserbu Staf Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan, Ternyata
Informasi diperoleh bergeraknya petugas ini berawal dari informasi masuk ke petugas adanya pengiriman barang terlarang melalui jasa pengiriman barang dan hal ini langsung ditindaklajuti petugas dengan cepat.
Hingga pada Rabu (22/11) sekitar pukul 09:30 Wita petugas mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika dicurigai melalui jasa pengiriman.
Petugas pun bergerak ke TKP dan melihat seorang pemuda terlihat membawa paketan dengan jalan agak tergesa.
Curiga petugas pun langsung melakukan penangkapan dan ketika dibuka ternyata di dalamnya berisi empat paket sabu. Maka pemuda yang belakangan diketahui bernama Riduansyah alias Iwan diperiksa dengan intensif.
Baca: Beredar, Pengakuan Mengejutkan Netizen yang Hadir Pertemuan Sandiaga dengan Pengurus RT/RW di Hotel
Direktur Narkoba Kombes M Firman melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari, Rabu (22/11) malam membenarkan penangkapan Riduansyah alias Iwan alias Oyi ini.
Dimana pihaknya temukan di dalam paket yang diambilnya dari jasa antaran itu adalah empaty paket sabu yang dikemas didalam 1(satu) bendel kertas didalam paketan tersebut.
"Paketan itu dari Pontianak yang isinya empat paket sabu berat kotor 3,17," papar Matsari seraya mengatakan yang bersangkutan mereka jerat
Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (BANJARMASINPOST.co.id/irfani rahman)
