Berita Hulu Sungai Selatan
347 Tenaga Honor Sekolah di HSS Dapat SK, Tapi Bupati Ingatkan Ini
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di Pendopo Kabupaten, Selasa, (28/11).
 
Penyerahan SK untuk tenaga honor sekolah di bawah naungan dinas pendidikan HSS ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati HSS H Achmad Fikry didampingi Ketua DPRD, Syamsuri Arsyad dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSS, Nordiansyah.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSS Nordiansyah mengatakan penyerahan SK bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibagi dalam tiga tahap.
Baca: Saat Digeledah, Warga Desa Mundar Ini Kantongi Uang Palsu, di Rumahnya Malah Ditemukan Ini
"Untuk tahap pertama diserahkan kepada 347 orang yang berasal dari Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Simpur dan Kalumpang," katanya.
 
Untuk tahap kedua, akan diserahkan SK bagi 356 tenaga honorer dari Kecamatan Padang Batung, Loksado, Telaga Langsat dan Angkinang.
Baca: Maling Helm di Sungai Sipai, Martapura, Terekam CCTV, ini Dia Pela
Tahap ketiga, akan diserahkan SK kepada 304 orang tenaga honorer di wilayah Daha, yaitu Kecamatan Daha Selatan, Daha Utara dan Daha Barat.
 
"Jumlah tenaga honorer seluruhnya untuk 11 Kecamatan, sebanyak 1.007 orang," katanya.
 
Mereka terdiri atas tenaga pendidik, guru, operator sekolah, bagian tata usaha dan Pustakawan.
SK tersebut diberikan bagi tenaga honorer yang bertugas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten HSS yaitu untuk TK Pembina, SD dan SMP Negeri.
 
Pemberian SK itu sendiri dimaksudkan untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Ditambahkannya, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada beberapa program yang memerlukan NUPTK dan SK Bupati, sehingga inilah yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.
 
Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan pemberian SK bukan jaminan untuk pengangkatan sebagai ASN, melainkan untuk mendapatkan NUPTK dan memberikan kemudahan dalam memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											