Berita Regional
Pria Ini Tangkap Sendiri Orang yang Tipu Ibunya Rp 500 Juta di Persembunyian, Begini Kronoginya
Aksi heroik ditunjukkan Fransiscus Xaverius Parhorasan Monang Jhoel Sidabalok (38), mengetahui ibunya kena tipu hingga Rp500 juta.
"Kebetulan tertangkap saya dan diserahkan (kepada Polisi)," timpalnya.
Lanjut Monang, vonis 2,8 tahun kepada terdakwa dianggap kurang karena terdakwa kedua-duanya pernah terkena vonis yang sama dan hukumannya dulu lebih berat yaitu 3,2 tahun.
Baca: NEWSVIDEO: Paman Birin Bawa Cangkul Ikut Tanam Pohon, Dalam Gelaran Tanam 3.500 Pohon pada HMPI
Sebelumnya dilaporkan, sepasang suami istri Wiwid Rahadiansyah Sanyata (53) dan R Ay Erlina Purwaningtyas (48) tertunduk lesu manakala Hakim Ketua Bambang Sunanto memvonis keduanya kurungan penjara 2,8 tahun.
Keduanya divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak penipuan terhadap Hilaria Elperia Manik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).
Warga yang beralamat di Pancarejo, Semanu, Gunungkidul tersebut telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp500 juta milik Hilaria warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pasangan suami istri itu pun terjerat pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).
Sebelumnya, pasangan tersebut juga sempat mendekam di bui karena kasus yang sama.
Hilaria, selaku korban menjelaskan modus penipuan pelaku.
Kisahnya, pelaku mengaku memiliki harta warisan di Singapura dan di Bank Dunia.
Harta tersebut diakunya sebagai warisan dari orangtuanya, karena orangtua pelaku menanam saham di bank dunia.
Kedua pelaku juga mengaku sebagai pengusaha di Bali, memiliki resort, usaha kosmetik, serta tiga rumah. (*)
Berita ini telah ditayangkan di Tribunnews.com berjudul: Ini Aksi Heroik Pria Asal Sleman yang Tangkap Orang yang Tipu Ibunya Rp 500 Juta