Berita Kalteng

Berkas Yansen Binti Diserahkan ke Pengadilan Jakarta Barat

Proses hukum kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (16/12/2017) terus bergulir

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Tribun Kalteng/Fathurahman
Yansen A Binti saat di Mapolda Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Proses hukum kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (16/12/2017) terus bergulir dalam proses hukumnya di Jakarta Barat.

Setelah kasusnya ditangani oleh Polda Kalteng dan Bareskrim Mabes Polri, penyidik kepolisian menyerahkan berkas kasus pembakaran tujuh sekolah tersebut kepada kejaksaan.

Bahkan kabarnya dalam waktu dekat diperkirakan akan masuk ranah meja hijau untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Jakarta Barat.

Baca: Tragis, Korban Gempa Bumi Menjadi Dua Orang, Kedua Korban Tertimpa Reruntuhan Rumah Saat Terlelap

Baca: Heboh Arisan Geng Sosialita Bella Shofie, Warganet Bilang Norak Kostumnya Mirip Celemek Masak

Baca: Live Streaming Kompas TV Dubai Super Series Hari Ini, Perjuangan Hidup Mati Marcus/Kevin 16.00 WIB

Baca: Live Streaming Kompas TV Semifinal Dubai Super Series 2017 Hari Ini, Final Dini Tontowi/Liliyana

Kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya, melibatkan sebanyak sebelas orang tersangka, namun proses hukum tidak berhenti pada sebelas tersangka saja, karena kasus tersebut akan dikembangkan lagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Agung Prasetyoko, mengakui, proses hukumnya tetap berlanjut, saat ini sudah ada empat berkas yang masuk.

"Berkas Yansen ada yang perlu dilengkapi tetapi, sudah dilengkapi dalam mungkin dalam waktu dekat ada beberapa tersangka yang akan masuk ke meja hajau,"ujarnya, Sabtu (16/12/2017).

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved