Berita HST
Polisi Bersenjata Kawal Satuan Khusus Kejati Kalsel Saat Geledah Bagian Keuangan PDAM Barabai
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalsel, melaksanakan penggeledahan di ruang Bagian Keuangan PDAM Barabai
Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Pada Rabu ( (20/12/2017), Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalsel, melaksanakan penggeledahan di ruang Bagian Keuangan PDAM Barabai, Kabupaten HST.
Satuan khusus dibantu lima orang jaksa dari Kejari HST di back up sejumlah anggota polisi bersenjata dari Polres HST, turut memantau jalannya proses pencarian dukomen yang diperlukan tersebut.
Kedatangan Satsus Pemberantasan korupsi tersebut, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sekitar pukul 09.00 wita, satuan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalsel Muib itu mendatangi Kantor PDAM HST di Jalan Telagasari.
Penggeledahan juga disaksikan Kades setempat. Para pegawai PDAM pun, bersikap koperatif dengan memberikan kesempatan mereka “mengobok-obok” berkas di ruangan yang tak terlalu luas tersebut.
Baca: Sebelum OTT Pejabat Pemko Palangkaraya, Polisi Awasi Gerak-gerik Penyang Sejak Pagi
Baca: Tipikor Polda Kalteng Juga Amankan Bendahara Keuangan Pemko Pelangkaraya
Baca: OTT Dua Pejabat Pemko Palangkaraya, Polisi Sita Uang Rp 30 Juta, Begini Kronologisnya
Baca: Ada Apa, Satuan Khusus Kejati Kalsel Mendadak Geledah Ruang Bagian Keuangan PDAM HST?
Baca: Cerita Pilu TKW! Sengaja Merekam Aksi Bejat sang Majikan yang Ingin Memperkosanya
Sebelumnya, kedatangan Satsus Pemerantasan Korupsi dari Banjarmasin tersebut disambut Direktur PDAM HST KHodriadi di ruang kerjanya. Penggeledahan perusahaan daerah peyedia air bersih itu, terkait ditetapkannya mantan Direktur PDAM HST, Rusdi Azis sebagai tersangka.
Rusdi diduga merugikan negara senilai Rp 4,7 miliar, karena tak bisa mempertanggungjawabkan dana dari penyertaan modal pemerintah kabupaten tersebut.(*)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											