KPK OTT di Banjarmasin
Jadi Tahanan Titipan KPK, 2 Terdakwa Kasus OTT PDAM Bandarmasih Sarapan Menu Lapas Banjarbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua terdakwa Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD kota Banjarmasin) dan Andi Effendi
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua terdakwa Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD kota Banjarmasin) dan Andi Effendi (mantan Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin) ke Lapas Klas III Banjarbaru.
 
Sebelumnya keduanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Baca: Gila! Bocah Video Mesum Diupah Rp 300 Ribu, si Tante Rp 1,6 Juta, Dijual ke LN Mencengangkan!
Baca: Usai Manggung, Pedangdut Cantik yang Hamil Ini Keguguran
Baca: Penumpang Lion Pingsan di Kabin, Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Baca: Kisah Tanjung Dewa, Kerajaan Gaib di Kotabaru Selain Saranjana, Simak Kesaksikan Seorang Nelayan
Kedua terdakwa kasus dugaan suap penyusunan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih oleh Pemko Banjarmasin tersebut, tiba di Lapas Klas III Banjarbaru, Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
 
"Kondisi keduanya sehat walafiat, dan kita satukan kamarnya. Jumat pagi, Iwan dan Andy santap makan pagi tempe bacem dan sayur pepaya ," ucap Kalapas Banjarbaru Heriansyah. (BANJARMASINPOST.co.id/nia kurniawan)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											