KPK OTT di Banjarmasin

Jadi Tahanan Titipan KPK, 2 Terdakwa Kasus OTT PDAM Bandarmasih Sarapan Menu Lapas Banjarbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua terdakwa Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD kota Banjarmasin) dan Andi Effendi

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/nia kurniawan
Iwan Rusmali dan Andi Effendi tiba Lapas Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua terdakwa Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD kota Banjarmasin) dan Andi Effendi (mantan Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin) ke Lapas Klas III Banjarbaru.

Sebelumnya keduanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Baca: Gila! Bocah Video Mesum Diupah Rp 300 Ribu, si Tante Rp 1,6 Juta, Dijual ke LN Mencengangkan!

Baca: Usai Manggung, Pedangdut Cantik yang Hamil Ini Keguguran

Baca: Penumpang Lion Pingsan di Kabin, Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Baca: Kisah Tanjung Dewa, Kerajaan Gaib di Kotabaru Selain Saranjana, Simak Kesaksikan Seorang Nelayan

Kedua terdakwa kasus dugaan suap penyusunan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih oleh Pemko Banjarmasin tersebut, tiba di Lapas Klas III Banjarbaru, Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Kondisi keduanya sehat walafiat, dan kita satukan kamarnya. Jumat pagi, Iwan dan Andy santap makan pagi tempe bacem dan sayur pepaya ," ucap Kalapas Banjarbaru Heriansyah. (BANJARMASINPOST.co.id/nia kurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved