KPK OTT di Banjarmasin
BREAKINGNEWS: Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Direktur PDAM Bandarmasin Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Direktur PDAM Bandarmasin Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/1/2018) pagi.
Pada sidang ini hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba membacakan vonis kepada keduanya. Yakni terdakwa Muslih divonis 1 tahun lima bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurangan,
Kemudian untuk terdakwa Trensis divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, atas putusan ini baik Muslih dan Trensis menyatakan menerima dan jaksa KPK Amir Nurdianto menyatakan pikir-pikir.
Baca: Wow! Jenis Getar Goyang Paling Diminati Pemesan Sex Toys di Banjarmasin
Baca: Heboh Lahan Pemko Dipakai Duta Mall Tanpa Izin, Wawali Langsung ke Lokasi
Baca: Miris! PSK Muda 19 Tahun di Banjarmasin Ini Layani 4 Pria Hidung Belang Dalam Semalam
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada keduanya.
Sekedar diketahui, terdakwa Direktur PDAM Bandarmasih Muslih dituntuk jaksa penuntut umum 2 tahun penjara denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan .
Kemudian untuk Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis dituntut jaksa 1 tahun , enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan kurungan,
Keduanya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar pasal
Pasal 5 ayat 1 hurup a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP. (BANJARMASIPOST.CO.ID/irfani rahman)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											