Berita Tanahlaut

Akhirnya, Parpol Ini Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di KPU Tanahlaut

Sebelumnya dua partai politik, yaitu PBB dan PKPI di Kabupaten Tanahlaut, terancam gagal ikuti tahapan pemilihan umum

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Romansyah, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Tanahlaut, terlihat semringah, saat menerima salinan berita acara penelitian parpolnya yang memenuhi persyaratan, Rabu (7/2/2018). 

Tahapan pemilu legislatif 2019 adalah, rekapitulasi partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS dan parpol yang belum memenuhi syarat atau BMS.

Tempat rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol di Aula hotel di kawasan Jalan KH Mansyur, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Minggu (11/3/2018) nanti.

Rekapitulasi verifikasi faktual itu akan disampaikan berjenjang ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif 2019 pada 17 Februari 2018 ini di Jakarta. (Banjarmasinpost.co.id /Mukhtar Wahid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved