99 Tahun Pemadam Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Ajak Semua Pihak Memandang Hormat Keberadaan Damkar, Ini Alasannya

Tugas Satuan Damkar juga bukan semata menjinakkan amuk api, tapi juga melindungi dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo saat menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Damkar di Maluku, Ambon, Kamis (2/3/2018) 

Kemudian Tjahjo menerangkan tugas pemadam kebakaran di tingkat kabupaten atau kota.

Kata dia, tugas Damkar kabupaten atau kota, antara lain melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun yang terkait dengan kebakaran.

Damkar kabupaten dan kota juga mempunyai tugas melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran dan memberdayakan masyarakat.

Sementara Damkar di Provinsi, bertugas memetakan daerah rawan kebakaran dan melakukan pendampingan terhadap kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan urusan kebakaran.

"Selain tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan dalam UU, aparatur Damkar juga dituntut untuk melayani masyarakat pada operasi penyelamatan non kebakaran. Misalnya, penanganan kecelakaan, banjir bahkan terlibat sampai pada upaya pengamanan masyarakat. Dari sudut pandang UU dan kondisi aktual Damkar sangat dibutuhkan masyarakat," tuturnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved