Berita Kalteng

Ketua PWI Kalteng Berang Pengurus Daerah Jadi Timses di Pilkada , Ancam Berikan Sanksi Keras!

H Sutransyah, berang ulah sejumlah oknum pengurus PWI di kabupaten yang terang-terangan menjadi tim sukses

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
tribunkalteng.com/faturahman
Ketua PWI Kalteng, H Sutransyah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Indonsia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, H Sutransyah, berang ulah sejumlah oknum pengurus PWI di kabupaten yang terang-terangan menjadi tim sukses paslon dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelas daerah di Kalteng, yang akan di gelar tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan organisasi pers nasional yang harus berpijak pada independensi dan netralitas dalam politik prakris, sehingga pengurus dilarang masuk dalam tim sukses dalam Pilkada mendatang, diapun mengancam akan mengenakan sanksi, bagi pengurus yang melanggar aturan organisasi.

Ketua PWI Kalteng, H Sutransyah, Rabu (21/3/2018) mengatakan, pengurus organisasi yang dipimpinnya secara aturan dan etika tidak diperkenankan bergabung dalam struktur kepartaian politik (parpol) maupun aktivitas politik parpol, termasuk menjadi anggota tim sukses pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca: Jadwal dan Prediksi Timnas U-23 Singapura vs Timnas U-23 Indonesia Laga Ujicoba Live RCTI

Baca: Link Live Streaming RCTI Timnas U-23 Singapura vs Timnas U-23 Indonesia Sore Ini: Misi Ezra Walian!

Dia mengingatkan, ketentuan dan aturan tersebut, karena sejumlah pengurus PWI di daerah masuk dalam tim sukses paslon tertentu, sehingga sudah melanggar aturan baku yang telah diatur dalam AD/ART PWI, dan menjadi perhatian dewan pers di Jakarta.

Larangan pengurus PWI dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk berafiliasi dalam struktur maupun kegiatan politik parpol itu sudah digariskan dalam Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik PWI hasil kongres XXIII Banjarmasin, tahun 2013.

Pada pasal 20 ayat 3, disebutkan bahwa pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi.

Selain peraturan tersebut, larangan keterlibatan pengurus PWI di semua level terhadap kegiatan politik praktis juga digariskan dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2018 tentang posisi media dan imparsialitas wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Baca: Siapa Sangka Tiga Peramal Ungkap Kematian Nike Ardilla Ketika di Puncak Popularitas

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menyerukan agar wartawan yang memilih untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah atau Calon Legislatif, ataupun menjadi Anggota Tim Sukses partai atau Tim Sukses Pasangan Calon untuk, pertama, segera non-aktif sebagai wartawan, dan kedua, mengundurkan diri secara permanen.

“Dengan menjadi Kepala/Wakil kepala daerah, atau Tim Sukses, sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik,” jelas Ketua PWI Kalteng tiga periode berbeda ini. (www.banjarmasinpost.co.id/fatu rahman)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved