OTT KPK di Banjarmasin

Sidang Tuntutan, Hadirkan Mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Andi

Sidang dengan hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba ini materinya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Saksi saat mengambil sumpah di persidangan kasus gratifikasi penyertaan modal PDAM Bandarmasin di PN Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi saat ini tengah berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/3/2018) siang.

Pada sidang dengan hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba ini materinya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) M Asri dan Takdir SH. Saat ini jaksa masih membacakan materi tuntutan.

Iwan dan Andi sendiri yang mengenakan batik tampak seksama mendengarkan tuntutan. Sidang sendiri saat ini masih berlangsung dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Gusti Fauziadi SH dan rekan.

Baca: Ini Kesan Jokowi Usai Hadir di Haul Abah Guru Sekumpul, Berjalan 1 Kilometer Tembus Lautan Manusia

Sebelumnya,terdawa pertama Andi Effendi dikenakan pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 yentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagainana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 11 UU RI No31 Tahjun 1999 tentang Pembentasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atau UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Pekan 2 Liga 1 2018 - Panasnya Persija vs Arema FC, Sriwijaya FC vs Persib

Begitu pula terdakwa Iwan Rusmali dikenakan pasal dikenakan pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tajun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,

Kedua pasal 12 huruf b UU Ro no31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupso jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga pasal 11 UURI No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiana telah diubah dengan. UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Ni 31. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(banjarmasinpost.co.id/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved