Komunitas Swinger Digerebek
Pesta Seks Swinger Tukar Pasangan Dibongkar Polisi, Terungkap Syarat Jadi Anggota Punya Buku Nikah
Ada syarat untuk jadi anggota komunitas swinger tukar pasangan ini yakni di antaranya harus memiliki buku nikah.
Tidak hanya itu, berikut pengakuan THD dan penyelidikan polisi yang lain yang mengejutkan banyak orang.
1. Cara berkomunikasi
Para pasutri yang terlibat dalam aktivitas seks menyimpang itu berkomunikasi via Whatsapp dan Twitter.
"Para pasutri ini diamankan atas aktivitas seks menyimpang.
Baca: Jitu Ramal Daus Mini, Begini Kata Mbah Mijan Kondisi Sebenarnya Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting
Mereka membuat grup dan berkomunikasi di grup media sosial (medsos) WhatsApp dan Twitter, saling bertukar pasangan dan diamankan di hotel di Malang," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (16/4/2018).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menambahkann komunitas ini punya Grup WA dengan nama sparkling.
Grup WA itu sudah bubar. "Semoga mereka tak buat grup baru komunitas swinger lain," tambahnya.
2. Tersebar di Jatim
THD adalah inisiator dan pembuat grup WA, yang anggotanya telah tersebar di Surabaya Malang, Sidoarjo, Jember, dan berbagai kota lainnya di Jawa Timur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Yudhistira menuturkan, grup WA itu dinamai sparkling dan beranggotakan 28 orang.
Baca: Digantung pada 2006, Misteri Saddam Hussein Masih Terus Hidup, Beredar Video Jasadnya Masih Utuh
3. Syarat jadi anggota
Jika ingin bergabung, calon anggota harus memiliki suami/istri sah dan kartu nikah.
"Syarat anggota komunitas ini memiliki merupakan pasangan suami istri sah dan memiliki kartu nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/para-pelaku-pesta-seks-swinger_20180417_220551.jpg)