Komunitas Swinger Digerebek

Pesta Seks Swinger Tukar Pasangan Dibongkar Polisi, Terungkap Syarat Jadi Anggota Punya Buku Nikah

Ada syarat untuk jadi anggota komunitas swinger tukar pasangan ini yakni di antaranya harus memiliki buku nikah.

Editor: Royan Naimi
surya
Para pelaku pesta seks swinger yang diamankan Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim 

Tidak hanya itu, berikut pengakuan THD dan penyelidikan polisi yang lain yang mengejutkan banyak orang.

1. Cara berkomunikasi

Para pasutri yang terlibat dalam aktivitas seks menyimpang itu berkomunikasi via Whatsapp dan Twitter.

"Para pasutri ini diamankan atas aktivitas seks menyimpang.

Baca: Jitu Ramal Daus Mini, Begini Kata Mbah Mijan Kondisi Sebenarnya Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting

Mereka membuat grup dan berkomunikasi di grup media sosial (medsos) WhatsApp dan Twitter, saling bertukar pasangan dan diamankan di hotel di Malang," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (16/4/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menambahkann komunitas ini punya Grup WA dengan nama sparkling.

Grup WA itu sudah bubar. "Semoga mereka tak buat grup baru komunitas swinger lain," tambahnya.

2. Tersebar di Jatim

THD adalah inisiator dan pembuat grup WA, yang anggotanya telah tersebar di Surabaya Malang, Sidoarjo, Jember, dan berbagai kota lainnya di Jawa Timur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Yudhistira menuturkan, grup WA itu dinamai sparkling dan beranggotakan 28 orang.

Baca: Digantung pada 2006, Misteri Saddam Hussein Masih Terus Hidup, Beredar Video Jasadnya Masih Utuh

3. Syarat jadi anggota

Jika ingin bergabung, calon anggota harus memiliki suami/istri sah dan kartu nikah.

"Syarat anggota komunitas ini memiliki merupakan pasangan suami istri sah dan memiliki kartu nikah.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved