Ekonomi dan Bisnis

Kenali! 2 Ciri Wajib Pajak yang Akan Jadi Sasaran Pemeriksaan Ditjen Pajak

Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) menjadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Ernawati
kontan
(Ilustrasi) Pojok SPT tahunan pajak 

Pertimbangan itu diperlukan agar dalam pemeriksaan sekaligus ada potensi penerimaan pajak.

Petugas akan memprioritaskan pemeriksaan pajak terhadap WP yang terindikasi tidak patuh, jumlah pajak yang disembunyikan besar, serta kemungkinan besar pajak dibayar setelah diperiksa.

"Buat apa kami periksa, tapi tidak dibayar dalam jangka pendek, atau tidak ada kemauan membayar. Mungkin itu tidak prioritas dulu karena resources kami terbatas," tutur Tunjung.

Rencana ke depan Saat ini, DJP sedang mematangkan langkah revitalisasi pemeriksaan pajak dengan membuat prosesnya jadi lebih efisien.

Nantinya akan ada yang namanya Komite Perencanaan Pemeriksaan dan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

"Komite ini akan ada di tingkat pusat maupun kantor wilayah (kanwil). Intinya, tugas pemeriksa pajak akan lebih fokus karena sudah ada proses identifikasi yang menyeluruh sebelum memeriksa WP," ujar Tunjung.

Kerja para pemeriksa pajak pun bisa dialihkan untuk hal lain.

Selama ini mereka banyak menangani pemeriksaan WP untuk restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dengan kebijakan baru tentang percepatan restitusi, WP yang berisiko rendah tidak akan diperiksa di depan seperti yang dilakukan sebelumnya.

Jumlah petugas pemeriksa pajak saat ini kurang lebih 6.000 personel.

Untuk tahun ini, DJP menargetkan merekrut 700 petugas yang akan ditempatkan sebagai pemeriksa pajak. (*)

Dikutip dari Kompas.com dengan judul : Ini Ciri Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Ditjen Pajak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Kreatif Pecahkan Masalah Teknis

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved