Kriminalitas Kalteng

Polsek Kapuas Kuala Sita 1.896 Obat Daftar G dari Pria Warga Tamban Baru

Jajaran Polsek Kapuas Kuala menyita sekitar 1.896 butir obat daftar G sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan.

Penulis: Jumadi | Editor: Ernawati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Jajaran Polsek Kapuas Kuala menyita sekitar 1.896 butir obat daftar G sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan.

Rincian obat teresbut, 1.272 butir Seledryl, 354 butir Tramodal dan 270 butir Stronginal dengan jumlah total 1.896 butir, uang tunai Rp 50 juta.

Polisi juga mengamankan pemilik lebih 1.000 butir obat daftar G tersebut, yakni Nurdin (28).

Baca: Heboh! Maria Simorangkir Menang Vote Indonesian Idol 2018, Ternyata Versi Ini Dia Kalah Telak

Baca: 5 Fakta Maria Jawara Indonesian Idol 2018, Pernah Masuk 5 Besar Ajang Bergengsi Ini, Simak Videonya

Baca: Semifinal Liga Champion: Live SCTV dan Prediksi Bayern Munchen vs Real Madrid, Aroma Balas Dendam!

Tersangka ditangkap jajaran polsek setempat di sebuah warung miliknya di kawasan Jalan Handil Damai RT01, Desa Tamban Baru, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas Kalteng, Senin (23/4/2018) sore.

Kapolsek Kapuas Kuala, Iptu Juhri Muhammad, Selasa (24/4/2018) mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat.

Diduga tersangka sudah lama mengedarkan obat tersebut. (BANJARMASINPOST.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved