Kriminalitas Regional

Hati-hati Beli Merek Eiger, Sekarang Dipalsukan, Satu Kodi Dijual Cuma Rp 400 Ribu

Produksi sandal yang menggunakan merek Eiger tersebut sudah terjadi sejak 12 April 2018, oleh tersangka Yudi Afandi

Editor: Didik Triomarsidi
tribun jabar
Konferensi pers terkait produksi sandal menggunakan merek Eiger di Mapolda Jabar, Rabu (9/5/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap dugaan pemalsuan merek Eiger yang dicantumkan di produk sandal.

Produksi sandal yang menggunakan merek Eiger tersebut sudah terjadi sejak 12 April 2018, oleh tersangka Yudi Afandi bersama delapan orang karyawannya.

Temuan dugaan pemalsuan merek tersebut dilaporkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri kepada Dit Reskrimsus Polda Jabar melalui nomor laporan LPB/435/IV/2018/Jabar, pada 30 April 2018.

Baca: Nasib Imah PSK Tua Batubesi, Kamarnya Dihancurkan Lalu Diusir, Saat Ditangkap Pura-pura stres

"Tersangka bisa memproduksi sandal menggunakan merek Eiger sebanyak lima sampai tujuh kodi (140 buah) per harinya. Selain itu, tersangka juga diketahui menjual produk tersebut dengan harga Rp 400 ribu per kodinya," kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Rabu (9/5/2018).

Kedelapan karyawan dari tersangka, memiliki tugas masing-masing.

Seorang bertugas memproduksi sol sandal, tiga orang menjahit tali sandal, seorang bagian membersihkan dan merapikan sol sandal, dua orang bagian finishing, dan seorang menempelkan sol ke spons.

Baca: Aman Abdurrahman, Sosok yang Dicari Napi Teroris Mako Brimob, Bisa Video Call Dalam Tahanan

Tersangka memproduksi sandal bermerek Eiger tersebut tanpa seizin dari pemilik sah eiger yang telah didaftar di Ditjen HKI Kemenkumham RI.

Keuntungan yang diperoleh dari tersangka dari proses produksi dan penjualan sandal merk eiger tersebut senilai Rp 40 ribu per kodi.

Baca: Ini 4 Kesadisan Napi Terorisme Pada Polisi di Kompleks Mako Brimob, Bayi dan Polwan Pun Jadi Korban

Akibat perbuatannya, tersangka dijatuhi pasal 100 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Tersangka juga diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Tempat produksi pemalsuan tersebut, berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved