Kriminalitas Kalteng

137 Kubik Kayu Illegal dari Taman Nasional Sebangau, BOS: Jadi Tempat Jarahan Pembalak

Bahkan sudah satusan bahkan ribuan kubik kayu yang berasal dari hutan lindung Taman Nasional Sebangau

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
faturahman
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, saat menjelaskan kayu yang diamankan, tidak memiliki dokumen resmi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Laporan dari Mawas Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) bahwa lokasi Taman Nasional Sebangau selama ini jadi sasaran para pembalak liar ternyata benar adanya.

Bahkan sudah satusan bahkan ribuan kubik kayu yang berasal dari hutan lindung Taman Nasional Sebangau yang selama ini merupakan tempat habitat orangutan di babat oleh kawanan pembalak liar.

Laporan adanya aksi pembalakan liar tersebut terus di dalami oleh polisi kemudian berhasil menangkap sejumlah pelaku pembalakan liar yang mengangkut kayu hingga mencapai 137 kubik untuk di bawa keluar Palangkaraya.

Baca: LINK LIVE STREAMING Indosiar Sriwijaya FC vs Bhayangkara FC Pekan 8 Liga 1 via Indosiar Vidio.com

Baca: Polisi Tangkap Empat Pelaku Illegal Logging Saat Angkut Ulin Pakai Truk, Ini Lokasinya

Baca: Belum Bayar Utang Puasa Ramadhan? Ini Cara Membayarnya Menurut Ustad Abdul Somad

Baca: Bantah Kekang Suami, Dewi Perssik: Buktinya Masih Bisa Rutin ke Fitness, Peramal Hura Hara

Baca: Sriwijaya FC vs Bhayangkara FC, Dipimpin Wasit Kontroversial, Anak Asuh RD Wajib Waspada!

Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, Sabtu (12/5/2018) mengatakan, sebanyak 137 kubik kayu olahan atau kayu masak berasal dari TN Sebangau tersebut disita dan kemungkinan akan dilakukan pelelangan.

"Nanti kita liat proses hukumnya, kayu tersebut akan menjadi sitaan negara dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan, bisa saja nantinya kayu tersebut akan dilakukan pelelangan,nanti kita liat," ujarnya.

Bukan hanya itu, selain telah menangkap sebanyak empat orang pelakunya, polisi masih menelisik siapa pemodal dan pemilik bansaw yang digunakan untuk mengolah kayu bulat ilegal menjadi kayu masak yang siap jual tersebut. (www.banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved