Breaking News

Bom Meledak di Gereja Surabaya

Anggota Komisi I DPR RI Sebut Indonesia Tidak Miliki Sistem Baik Sikapi Teror

"Ini tidak hanya di Indonesia, melainkan juga polisi di seluruh penjuru dunia," kata anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
net
Syaifullah Tamliha 

Revisi UU Terorisme

Akibatnya, sebut Syaifullah Tamliha, teroris mudah berkomunikasi satu dengan yang lain untuk melakukan aksi lanjutan di tempat lain dengan jaringannya.

Sebelumnya, Syaifullah Tamliha menyatakan mendorong anggota DPR untuk penyelesaian pembahasan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pemerintah sudah menyerahkan draft atau rancangan revisi. Saat ini pembahasannya di tingkat Pansus, yang terdiri dari Komisi I dan III," ujar anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan ini.

Syaifullah mengungkapkan, pemerintah mengajukan rancangan revisi UU Terorisme tersebut di antaranya adanya poin penambahan berupa keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Menurut Anggota Komisi I yang di antaranya membidangi pertahanan keamanan (Hankam) ini, ada 3 poin penting yang menjadi alasan mengapa TNI perlu dilibatkan dalam penangangan terorisme.

Pertama, sebut dia, dalam hal kelengkapan aparat, TNI memiliki struktur hingga ke desa yakni Babinsa.

"Sementara kepolisian hanya di tingkat kecamatan, dalam hal ini Polsek," ujarnya.

Bedasarkan ketentuan UU Terorisme yang ada, kata Syaifullah, Babinsa sifatnya hanya memberi informasi kepada Polsek.

Kedua, lanjut dia, dalam hal penanganan di lapangan, kita masih mengakui TNI lebih terlatih terutama di medan-medan sulit seperti hutan belantara.

Syaifullah mencontohkan kasus penanganan teroris Santoso yang berada di hutan Poso.

"Polisi juga memiliki kemampuan taktis lapangan dan medan berat, tapi memang kita akui sampai saat ini TNI yang memiliki kemampuan dan cukup terlatih di medan-medan sulit," kata Syaifullah.

Ketiga, lanjutnya lagi, dalam UU Terorisme yang ada sekarang polisi hanya bisa menangkap seorang terduga teroris apabila sudah terjadi tindak pidana.

"Sementara, apabila masih bersifat indikasi, maka polisi tidak dapat melakukan apa-apa kecuali hanya berupa pemantauan, pengawasan dan pengintaian," jelasnya.

"Nah, ini yang justru riskan menimbulkan korban, apakah itu korban harta atau bahkan nyawa. Karena sifatnya menunggu kejadian itu tadi," tandas Syaifullah.

Karena itulah, tegas Syaifullah, dirinya kembali mendesak agar pembahasan revisi UU Terorisme segera dituntaskan.

"Ayolah kawan-kawan, khususnya di Pansus, kita selesaikan revisi undang-undang ini agar bisa segera disahkan paling lambat pada masa sidang mendatang," tandasnya Syaifullah lagi.

(BANJARMASINPOST.co.id/ernawati)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved