Berita Balangan

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Balangan Bakal Bentuk Pusat Layanan Terpadu

Kemarin bertempat di Aula Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan

Penulis: Elhami | Editor: Didik Triomarsidi
elhami
Sosialisasi Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Perlindungan dan Anak (P2TP2A) tingkat kecamatan sekaligus paparan kasus KDRT. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan bersama intansi terkait terus melakukan sosialisasi tentang larangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kemarin bertempat di Aula Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan menggelar Sosialisasi Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Perlindungan dan Anak (P2TP2A) tingkat kecamatan.

Hadir sebagai narasumber dari pihak provinsi, serta pihak Kejari Balangan yang disampaikan oleh Kasi Pidana Umum, Novitasari, SH dengan peserta Camat, Tim Penggerak PKK, Kapolsek, Kepala Puskesmas se Balangan, Kemenang, Tenaga Kesejahteraan Sosial se Balangan.

Baca: Mau Nonton LIVE STREAMING Final Piala Dunia 2018 Perancis vs Kroasia, Klik Link Ini di Ponsel

Salah satu narasumber Novitasari, SH memaparkan kasus kekerasan (KDRT) di nasional dan di Kalsel cendrung meningkat.

Menurut data yang disampaikan, Komnas perempuan mencatat ada 259.150 kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi di tahun 2016. Dan 348.446 kasus kekerangan terhadap perempuan ditahun 2017.

Sedangkan kekerasan terhadap anak di tahun 2016 sebanyak 1.799 kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 2.227 kasus.

Baca: Head to Head & Prediksi Skor Prancis vs Kroasia Final Piala Dunia 2018 Live TransTV, Modric Main

Adapun di Kalsel menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berdasarkan laporan dari Dinas PPPA kabupaten juga terjadi peningkatan.

"Khusus di Balangan sendiri berdasarkan laporan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk yang berhadapan dengan hukum pada tahun 2016 ada 12 kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 46 kasus," ungkapnya.

Naiknya kasus ini terjadi karena dua hal pertama memang kasus kekerasan semakin meningkat, yang kedua bisa juga bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.

Baca: Analisa Laga Perancis vs Kroasia Piala Dunia 2018 LIVE Trans TV Trans7, Pembunuh Perancis!

"Jadi kasusnya sama tapi orang semakin sadar bahwa kasus kekerasan tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, dalam ketentuan tindak pidana, bagi pelaku kekerasan fisik maupun seksual akan mendapatkan hukuman yang berat.

Disebutkan Novitasari dalam pasal 44 bagi pelaku kekerasan fisik terbagi tiga yaitu kekerasan biasa dikenakan pidana penjara 5 tahun denda Rp 15 juta, luka beras pidana penjara 10 tahun denda Rp 30 juta, serta apabila mati maka pidana penjara 15 tahun denda Rp 45 juta.

"Sementara di pasal 45 bagi pelaku kekerasan psikis akan mendapatkan pidana penjara 3 tahu denda sebanyak Rp 9 juta," katanya.

Adapun dipasal 46-48 bagi pelaku kekerasan seksual pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta, serta di pasal 49 bagi pelaku penelantaran pidana penjara 3 tahun denda Rp 15 juta.

Sebagai masyarakat saat terjadi kasus ini dilingkungan sekitar maka memiliki kewajiban sebagaimana dalam pasal 15 setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai kemampuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved