Berita Tabalong

KPU Akan Langsung Klarifikasi ke Parpol Bila Ada Laporan Soal DCS

Saat ini Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif Kabupaten Tabalong sedang diumumkan KPU Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Rendy Nicko
banjarmasin post group/ dony usman
Komisioner KPU Tabalong Noor Abdilah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -Saat ini Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif Kabupaten Tabalong sedang diumumkan KPU Tabalong.

Data dari KPU Tabalong untuk DCS yang diumumkan sebanyak 340 orang dari 15 parpol yang ada.

Sedangkan awalnya jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU dari 15 parpol sebanyak 355, sehingga ada pengurangan 15 orang.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming SCTV Opening Ceremony Asian Games 2018, Ada Via Vallen & Ariel

Baca: Link Live Streaming Pembukaan Asian Games 2018, Live SCTV, Metro TV & TV One Streaming Vidio.com

Baca: Ini 11 Direktur Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, Ada yang Berpangkat Marsma TNI Lho

Komisioner KPU Tabalong, Noor Abdilah, mengatakan, berkurangnya jumlah DCS dibandingkan dari bacaleg yang daftarkan karena memang ada syarat yang tidak dipenuhi.

"Ada yang tidak melampirkan surat pemeriksaan rohani, ada juga karena legalisasi ijazah dan juga ada yang terkait surat pengunduran diri," katanya.

Beberapa alasan itulah yang menyebabkan bacaleg tidak bisa masuk sebagai DCS yang kini sedang diumumkan.

Baca: Timnas Sepak Bola Wanita Indonesia Terusir dari Wisma Atlet Usai Sikat Maladewa 6-0

DCS ini diumumkan salah satunya adalah agar masyarakat bisa mengetahui dan memberikan tanggapan atau masukan bila ternyata di dalam DCS ada calon yang bermasalah.

"Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS dari 12 Agustus sampai dengan 21 Agustus," jelasnya.

Tanggapan atau masukan yang bisa disampaikan masyarakat, imbuhnya, bisa berupa informasi apapun terhadap calon yang masuk DCS.

Baca: Kronologi Tewasnya Pekerja Tambang Batu Bara Ditebas Saat Tidur, Ada Ceceran Darah di Pelataran

"Misalnya apakah ada ASN yang masih belum menyertakan surat pengunduran diri saat pengajuan dari parpol atau apakah orang yang bersangkutan telah menyerahkan SK pemberhentian atau belum dan lainnya," ungkap Noor Abdilah.

Teknis pemberian tanggapan atau masukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan KPU dan wajib mengisi identitas serta dilampiri kartu identitas diri.

Selanjutnya tanggapan itu akan ditindaklanjuti KPU untuk melakukan klarifikasi ke parpol dengan cara bersurat secara resmi.

Baca: Ayah yang Hamili Putri Kandung di Jorong Ternyata Sempat Rekayasa Cerita, Sopir Beridentitas Palsu

"Waktunya tiga hari setelah tangal 21 Agustus 2018," katanya.

Diketahui, untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September 2018.

Sebelum DCT ditetapkan inilah bagi mereka yang harus mengundurkan dari pekerjaan karena menjadi caleg, maka harus sudah menyerahkan SK pemberhentian yang definitif.

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) MNCTV Liga Inggris Pekan 2, Tottenham vs Fulham Mulai Pukul 21.00 Wib

Sedangkan untuk dapil, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong semuanya terbagi dalam 4 dapil.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved