Pilpres 2019
Hari Ini Pengambilan Nomor Urut Capres 2019 di KPU, Jumlah Pendukung Dibatasi Segini
Namun Edhy menuturkan pihaknya tidak membuat undangan khusus bagi pendukung, relawan maupun simpatisan pasangan Prabowo-Sandiaga
Sebelumnya, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018.
Para kandidat bakal capres-cawapres tak diwajibkan hadir saat penetapan itu, karena rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan secara tertutup.
Baca: Link Live Streaming MNCTV China Open 2018 Jumat (21/9), Marcus/Kevin & Ginting Main
Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".
Sedangkan untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu, pada Jumat, 21 September 2018, pasangan calon yang dinyatakan lolos harus hadir.
Hal ini tertera di pasal 235 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Saat ini, sudah terdapat dua bakal capres-cawapres. Mereka yaitu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hai Guys! Berita ini ada juga di TRIBUNNEWS.COM
