Berita Tabalong

Sudah Batalkan Diri sebagai Caleg, Ternyata Nama Wabup Tabalong Masih Ada di DCT DPR RI

Dari daftar nama DCT DPR RI tertera nama Wakil Bupati (Wabup) Tabalong H Zony Alfianoor sebagai salah satu caleg DPR RI.

Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Wakil Bupati Tabalong H Zony Alfianoor saat menyampaikan persoalan namanya masih ada di DCT DPR RI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - September 2018 lalu, KPU secara serentak menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2019.

Dari daftar nama DCT DPR RI ternyata ada tertera nama Wakil Bupati (Wabup) Tabalong H Zony Alfianoor sebagai salah satu caleg DPR RI.

Sari penulusuran banjarmasinpost.co.id, melalui portal infopemilu.kpu.go.id. dimana nama Zony beserta foto dirinya masuk dalam DCT DPR RI sebagai caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1.

Sementara dari informasi yang didapat hingga saat ini ternyata Zony masih belum berhenti dari jabatannya sebagai Wabup Tabalong.

Padahal berdasarkan ketentuan saat ditetapkan sebagai DCT yang bersangkutan harus sudah berhenti dari jabatannya.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Hong Kong, Link Live Streaming RCTI

Terkait hal ini Wabup Tabalong H Zony Alfianoor, Selasa (16/10/2018), menegaskan bila dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai wakil bupati.

"Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019 ataupun menyuruh orang lain membuatkan surat pengunduran diri tersebut," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Lalu terkait namanya yang masuk DCT DPR RI, Zony mengungkapkan, kalau dirinya sebenarnya sudah membatalkan diri untuk menjadi caleg DPR RI dengan telah membuat surat pengunduran diri sebagai caleg DPR RI.

Surat pengunduran diri sebagai caleg ini diajukannya DPP Partai Demokrat dan ditembuskan DPD Partai Demokrat Kalsel 9 Agustus 2018 atau setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diterbitkan KPU RI.

Dengan apa yang telah dilakukannya itu, Zony menilai, masih adanya namanya dalam DCT disitus resmi KPU RI adalah bukan kesalahan dari dirinya.

Baca: Update CPNS - 1,7 Juta Lebih Lolos Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id

Soalnya secara administrasi dan juga UU Pemilu, maka dirinya menganggap tidak memenuhi syarat sebagai Caleg DPR RI.

"Terlebih saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai caleg sebelum DCT ditetapkan, yang bertujuan agar DPP Partai Demokrat segera meralat dan mencari pengganti saya saat dalam masa perbaikan DCS," tegasnya.

Agar persoalan ini segera selesai, imbuh Zony, saat ini dirinya pun tengah mengurus melalui DPP Partai Demokrat di Jakarta untuk meralat sekaligus menghapus namanya yang terlanjur masuk DCT DPRI RI.

"Proses ini masih berjalan sampai sekarang. Mengingat masuknya nama saya di DCT bukan kesalahan saya," ujarnya lagi menegaskan.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong, H Masruddin, mengakui, sudah ada menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang juga dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat.

Bahkan pihaknya sudah ada berkordinasi dengan pengurus DPP Partai Demokrat dan didapat informasi surat pengunduran diri Zony sebagai caleg juga sudah sampai ke DPP.

"Saat ini sedang diurus DPP, mudah-mudahan bulan depan saat pencetakan surat suara nama beliau (Zony) sudah bisa dikosongkan di kertas suara," katanya.

Selain itu, imbuh Masruddin yang saat ini juga sebagai Wakil Ketua DPRD Tabalong, secara mekanisme di DPRD Tabalong sampai saat ini tidak ada dilakukan sidang paripurna untuk pemberhentian Zony sebagai Wakil Bupati Tabalong.

Baca: Tangis Kesedihan Roro Fitria di Makam Ibunda, Peluk Pusara Ibu,Mamah di Surga ya Mah Ya

Sidang paripurna sendiri baru bisa digelar apabila pihak DPRD sudah ada menerima surat pemberhentian sebagai wakil bupati.

"Yang ada diterima justeru surat pengunduran diri sebagai caleg, sehingga kami hanya mengamati saja perkembangan yang ada," katanya.

Terpisah Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor, menjelaskan, sempat memintai keterangan Zony Alfianoor ketika nama yang bersangkutan muncul di DCS.

Saat itu diperoleh keterangan bila yang bersangkutan sudah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai caleg DPR RI.

Hanya saja, imbuh Agus, karena pencalonannya di DPR RI maka kewenangannya berada di KPU RI.

Soalnya parpol sebagai peserta pemilu yang mendaftarkan calonnya sebagai caleg DPRI RI terdaftar di KPU RI. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved