Berita Kotabaru
Soal Keresahan Pengurus Apkasindo, Ini Penjelasan Kepala Disbun Kotabaru dan Pihak Sinarmas
Alasan Hardhani, tidak dilakukannya penanda tanganan MoU dengan Apkasindo, karena mengacu pada ketentuan
Penulis: Herliansyah | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru Hardhani tidak menepis, adanya kekecewaan dialami pengurus asosiasi petani kelapa sawit indonesia (Apkasindo) Kabupaten Kotabaru terkait penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) tidak dilakukan Apkasindo dengan perusahaan-perusahaan sawit.
Alasan Hardhani, tidak dilakukannya penanda tanganan MoU dengan Apkasindo, karena mengacu pada ketentuan aturan Kepmentan.
Bahwa kemitraan yang dibangun harus berbentuk badan usaha, tidak bisa bentuk asosiasi. Sementara Apkasindo, kata Hardhani, adalah sebuah asosiasi.
Baca: Gencar Kritisi Via Vallen di Sosial Media, Begini Reaksi Jerinx SID saat Ditanyai Wartawan
"Ini ketentuan yang mengatur. Jadi kalau langsung Apkasindo dengan perusahaan tidak bisa. Sementara perusahaan sendiri pun kalau tidak berbadan hukum atau tidak sesuai spesifikasi usahanya, tentu tidak bisa. Karena sudah diatur peraturan menteri pertanian," jelas Hardhani kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (16/11/2018).
Baca: Jelang Thailand Vs Indonesia Piala AFF 2018 - Stadion Rajamangala Selalu Jadi Neraka Buat Indonesia
Ditambahkan dia, yang jelas perusahaan dalam membangun kemitraan yang telah diatur sejak lama. Baik dengan pola KKPA, plasma atau kemitraan nonplasma, swadaya dengan perusahaan.
Tidak bisa dilkukan kemitraan antara perusahaan dengan asosiasi, karena asosiasi bukan badan usaha. Tapi sebuah perkumpulan yang dibentuk memfasilitasi masyarakat.
Sementara keterlibatan pemerintah daerah dalam hal itu, hanya memfasilitasi atau mengetahui asalkan dalam konteks yang sudah berbadan usaha dan bergerak dibidang kelapa sawit.
Baca: Dana Desa Kalsel 2019 Rp 1,4 Triliun, Bakal Ditransfer ke Masing-masing Rekening Ini
Kendati demikian, saat penandata tanganan kemarin, tambah Hardhani, ada jaminan dari perusahaan-perusahaan dan bersedia menindak lanjuti sesuai kaidah dan aturan yang berlaku.
Disamping itu juga pemerintah daerah tetap mengawal agar pola kemitraan berjalan secara berkeadilan dan berkesinambungan.
Ada tidak jaminan pemerintah daerah, petani lokal menjual TBS sesuai harga ditentukan provinsi? Menyikapi hal itu, lanjut Hardhani, ada mekanisme terkait kemitraan.
Paling mendasar adalah kemitraan ditempuh sesuai ketentuan yang ada yaitu peraturan menteri yang kemudian ditindak lanjuti dengan MoU.
Dalam itu juga tentu harus ada koperasi yang menjadi wadah berkumpulnya petani swadaya sekaligus memberikan jaminan kepada anggotanya (petani).
"Dan, kalau perjanjian ditanda tangani inshaAllah memberikan jaminan, karena kami juga dalam posisi mengawasi," jelasnya.
Karena idak jarang terjadi, masih menurut Hardhani, ada beberapa koperasi yang melaksanakan kemitraan. Tapi oknum-oknum koperasi yang tidak bekerja dengan baik. Tanpa mementingkan kepentingan anggotanya.
"Ada di beberapa kecamatan, masyarakatnya hanya menanggung hutang saja," pungkas Hardhani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pertemuan-bupati-kotabaru-h-sayed-jafar.jpg)