Bilik Asmara di LP Sukamiskin

Kalapas Dapat Imbalan Dari Suami Inneke Koesherawati yang Kelola Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu

Kalapas Dapat Imbalan Dari Suami Inneke Koesherawati yang Kelola Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu

Editor: Restudia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

 
Kemewahan yang didapat Fahmi, yaitu mudah berobat ke luar lapas. Seperti mengecek kesehatan rutin di Rumah Sakit Hermina Arcamanik atau di Rumah Sakit Hermina Pasteur.

Izin berobat dikeluarhan Wahid Husein, biasanya setiap Kamis.

Setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.

Ia baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada Senin.

Segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.

Wahid dibelikan tas Louis Vuitton

Fahmi Dharmawansyah pernah membelikan tas branded untuk Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami.

Cluth bag merek Louis Vuitton tersebut Fahmi titipkan melalui asistennya, Andi Rahmat, untuk kemudian diterima Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir Wahid.

Wahid kemudian menghadiahkan tas tersebut sebagai kado ulang tahun kepada atasannya, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Daryanto memberikan kesempatan kepada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.

"Saya mohon maaf‎, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Terdakwa dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Wahid menerima hadiah berupa uang dan barang bukan saja dari Fahmi tapi juga narapidana kasus korupsi lainnya, sebagian besar melalui Hendry, di mana berkas perkaranya terpisah.

Barang yang diterima Wahid di antaranya didapat dari Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mirsibushi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu clutch merek Louis Vuitton dan uang tunai Rp 39,5 juta.

Narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memberi Wahid berupa uang totalnya Rp 63,3 juta.

Sedangkan dari narapidana Fuad Amin Imron, Wahid menerima uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved