Bilik Asmara di LP Sukamiskin
Kalapas Dapat Imbalan Dari Suami Inneke Koesherawati yang Kelola Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu
Kalapas Dapat Imbalan Dari Suami Inneke Koesherawati yang Kelola Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu
Total jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa itu yakni Rp 173 juta.
Suap uang dan barang mewah dari ketiga narapidana ini agar mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas, termasuk penyalahgunaan izin keluar yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.
Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) (Tribun Jabar/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mantan Kalapas Sukamiskin Penerima Suap: Sewakan Kamar Intim Narapidana Hingga Dibayari Kamar Hotel
