Berita Kalteng
DIPA Kalteng Naik Rp 900 Miliar, Hari ini Diserahkan Presiden ke Gubernur
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, Selasa (11/12/2018) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Provinsi Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, Selasa (11/12/2018) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Gubernur Sugianto menerima DIPA Kalteng tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp17,492 triliun langsung dari Presiden yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Negara, Jakarta yang disaksikan para menteri.
Gubernur Kalteng mengatakan, DIPA yang diterima tersebut jauh lebih besar dari DIPA tahun sebelumnya yang tahun ini naik sebesar Rp900 miliar, yang diperkirakan karena adanya dana bagi hasil untuk beberapa sektor pungutan termasuk pungutan royalti dari sektor pertambangan.
Baca: Benarkah Kisruh Rumah Tangga Teman Luna Maya Belum Selesai? Faisal Nasimuddin dan Emilia Hanafi
Baca: Pernikahan Paling Mencuri Perhatian di 2018, Crazy Rich Surabaya Hingga Vicky Prasetyo-Angel Lelga
Baca: 10 Pawang Ular Coba Obati Salasiah, Perempuan Korban yang Digigit Ular Kobra di Kertak Hanyar
Baca: Begini Kisah Perseteruan Teman Dekat Luna Maya, Faisal Nasimuddin dan Mantan Istrinya Emilia Hanafi
"Saya berharap dengan capaian ini,bisa meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan pembangunan di Kalimantan Tengah, lebih baik lagi kedepannya untuk mewujudkan Kalteng berkah," ujar Gubernur Sugianto.
Dana yang diterima Gubernur tersebut yakni Dana DAU Rp10.428.419.890, DAK Fisik Rp1.492.523.012, DAK Non Fisik Rp2.039.661.512, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 201.325.417, BDH Rp 1.983.648.412 dan Dana Desa Rp1.347.142.545 sehingga total Rp 17.492.270.788.
Sementara itu, Plt Ketua Komisi B DPRD Kalteng, HM Asera mengatakan, pihaknya akan meneliti ulang aturan yang diterapkan terkait pengenaan pungutan kepada pihak ketiga, agar tidak bermasalah dibelakang hari.
"Kami akan konsultasi lagi ke Menkeu dan Mendagri terkait pungutan pihak ketiga tersebut, jika memang menyalahi aturan tentu akan diusulkan dicabut, tapi jika menteri memberikan izin maka akan diterus dilakukan," ujarnya. www.banjarmasinpost.co.id/ faturahman
