Berita Kotabaru
Kecewa, Ibnu Banting SK Pelantikan, Bupati Kembalikan Jabatan Pejabat Fungsional ke Eselon 2
Tidak orang yang sekarang mengisi jabatan staf ahli bupati adalah, Sugian Noor, drg Cipta Waspada, dan Ibnu Bhayangkara Foen.
Penulis: Herliansyah | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Setelah melalui proses cukup panjang menyandang jabatan fungsional lebih kurang dua tahun, Sugian Noor dan kawan-kawan dikembalikan ke jabatan struktural. Dari sembilan orang fungsional, tiga di antaranya menjabat sebagai staf ahli bupati.
Tiga orang yang sekarang mengisi jabatan staf ahli bupati adalah, Sugian Noor, drg Cipta Waspada, dan Ibnu Bhayangkara Foen.
Sementara enam orang fungsional lainnya ditempatkan di posisi setrategis sebagai kepala di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain pengembalian 9 pejabat fungsional, juga beberapa pejabat eselon dua yang dibongkar pasang dalam pelantikan jabatan pejabat tinggi pratama, administror dan fungsional berlangsung di gedung Paris Barantai, Senin (7/1/2019).
Baca: Jane Shalimar Sebut Vanessa Angel Tak Kenal Pengusaha Rian yang Disebut Pemesan Prostitusi Online
Baca: Respons Maia Estianty Umroh Disebut Artis Endorse, Mirip Mayit Bersama Al Ghazali dan Dul Jaelani
Baca: Baim Wong Sebut Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Aneh di Depan Rafathar, Paula Malah Tertawa
Baca: Mbah Mijan Malah Berterima Kasih Kepada Vanessa Angel Atas Kasus Prostitusi Online di Surabaya
Baca: Foto Vanessa Angel Tanpa Busana Tersebar Usai Kasus Prostitusi Online Artis FTV, Pengacara Beberkan
Baca: Pengusaha Surabaya Masih Berutang 70 Persen di Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel
Hanya tidak seperti biasanya pelantikan mayoritas pejabat eselon 2, kali ini tidak dilantik Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang mewakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Said Akhmad MM.
Hal itu tentunya tidak cuma menuai rasa kekecewaan beberapa di antara pejabat staf ahli bupati yang sebelumnya pejabat fungsional.
Menjadi perhatian peserta yang hadir, aksi Ibnu Bhayangkara Foen yang merasa tidak puas dengan prosesi tersebut sempat membantingkan surat keputusan (SK) pelantikan diterima.
Dari aksinya yang tersulut emosi itu, Ibnu pun sempat ditenangkan beberapa rekan aparatur sipin negara (ASN). Di antara ASN berusaha menenangkan emosi Ibnu yaitu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Zainal Arifin.
Sugian Noor diminta tanggapannya terkait pengembaliannya dan kawan-kawan ke pejabat setruktural mengatakan, perjuangan (gugatan) sebelumnya dilakukan sudah selesai.
Secara yuridis formil, ungkap Sugian, ia dan kawan-kawan sudah menang dan terkait eksekusi putusan mahkamah agung. Namun, masih ada beberapa hal yang belum dilakukan.
Baca: Penyebab Didi Mahardika Batal Nikahi Vanessa Angel yang Baru Terjerat Kasus Prostitusi Online Artis
Baca: Luna Maya Sindir Vanessa Angel? Mantan Reino Barack Tulis Ini Usai Geger Prostitusi di Surabaya
Baca: Tagar #MenjemputRezeki2019 Trending Twitter, Heboh Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online Artis
"Kami bersyukur. Walau ada sedikit kekecewaan karena tidak dihadiri bupati. Jadi kami tidak tahu arahan apa dari bupati untuk kami," ucap Sugian.
"Dan, mulai hari kami akan berkoordinasi dengan bupati, wakil bupati, sekda dan ketua DPRD. Agar proses birokrasi kembali berjalan normal," tambahnya.
Disinggung pelantikan apakah sudah sesuai putusah Mahkamah Agung? Sugian menerangkan, ada sebagian.
"Putusan mahkamah agung itu kan ada beberapa, mengembalikan harkat dan martabat, hak-hak ada beberapa macam yang akan ditindaklanjuti.
Apa yang tindak lanjuti, apakah termasuk kekurangan tunjangan? "Itukan mengikuti di putusan Mahkamah Agung. Kami menunggu inisiatif, karenq hak ASN. Dan, ini merupakan akhir dari proses hukum di Indonesia. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi," ujarnya.
