Berita Kotabaru

Kecewa, Ibnu Banting SK Pelantikan, Bupati Kembalikan Jabatan Pejabat Fungsional ke Eselon 2

Tidak orang yang sekarang mengisi jabatan staf ahli bupati adalah, Sugian Noor, drg Cipta Waspada, dan Ibnu Bhayangkara Foen.

Penulis: Herliansyah | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Pelantikan jabatan pejabat tinggi pratama, administrator dan fungsional Pemkab Kotabaru, Senin (7/1/2019) 

Sekadar diketahui, hal itu bermuara dari Sugian bersama kawan-kawan pada dua tahun dilantik sebagai jabatan fungsional dari pejabat eselon 2 (kepala SKPD).

Sementara dari KASN dan Menpan, jabatan fungsional tidak diakui. "jabatan fungsional eselon 3A, kalau dilantik ke JPT itu eselon 2 harus ada lelang. Kami menduduki jabatan secara yuridis formil itu tidak sah. Karena, masa eselon 3 langsung dilantik eselon 2," katatanya.

"Nah, kalau berdasar putusan MA, kami eselon 2. Jabatan saya apa, kalau taat azasnya harusnya dikembalikan semula dulu. Baru dikoreksi," katanya.

Sekarang jadi staf ahli apa yang dilakukan? "Kalau saya dimana pun ditugaskan, selalu siap. Cuman saya koreksi adalah diktum SK, karena bisa bermasalah kalau saya menerima tunjangan," tandasnya.

Menyikapi hal itu, Sekda Kobaru Drs H Said Akhmad MM mengatakan, tidak mutlak mereka sebelumnya fungsional harus dikembali ke jabatan semula. Namun, pada dasarnya mereka telah dikembalikan ke posisi eselon 2.

"Karena bukan mereka (sebelumnya fungsional) saja, yang ada pun diputar," jelas Said.

Disinggung soal putusan MA. "Saya tidak mau mengungkit putusan MA, karena yang jelas teman-teman yang difungsionalkan sudah sepakat mengikuti peraturan di pemerintahan. Saat menghadap bupati. Sudah saya tidak mau ungkit-ungkit itu," tutup Said

(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved