Kriminalitas Kalteng

Satu Paket Sabu Penjarakan Dua Sekawan di Kapuas

Kedua lelaki itu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/2/2019) dini hari lalu.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Foto dari Satnarkoba Polres Kapuas
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Kasus narkoba antarkan dua sekawan ini ke balik jeruji tahanan.

Keduanya yakni BR (33) warga Jalan Barito dan AR (30) warga Jalan Kapuas Kabupaten Kapuas.

Kedua lelaki itu diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/2/2019) dini hari lalu.

BR dan AR diamankan di kawasan Jalan Kapuas RT 14 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Saat ditangkap keduanya kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Baca: Video Viral Pria Hancurkan Motor Usai Ditilang, Transportasi Online Tawarkan Ini Untuk Sang Kekasih

Baca: Pesan Mendalam Maia Estianty Kala Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Dirundung Masalah, Bahas Masa Lalu

Baca: Reaksi Raffi Ahmad Dengar Atta Halilintar Pedekate dengan Luna Maya, Mantan Kekasih Reino Barack

Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana di Surabaya, Mulan Jameela Berjuang Melalui Komnas HAM

Baca: Balasan Nicholas Sean Jelang Pernikahan Ahok Alias BTP dan Puput Nastiti Devi, Untuk Veronica Tan?

Penangkapan saat itu dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kapuas dipimpin Kasat Narkoba Iptu Suherman.

Informasi terhimpun, keduanya diamankan beserta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman dikonfirmasi Jumat (8/2/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan kami di lapangan," kata Kasat Narkoba mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Diamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan kedua pelaku.

"Diantaranya satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,97 gram," jelasnya.

Diamankan pula satu lembar tisu warna putih dan mobil New Avanza Veloz warna putih yang digunakan keduanya saat penangkapan.

Kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba baik jenis sabu maupun obatan-obatan terlarang. Agar generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas bebas dari narkoba," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved