Berita Batola
Dua Alat Perekam E-KTP Tak Bisa Dipindah ke Kantor yang Baru, Terkendala Izin ke Kemendagri
DUA alat perekam e-KTP di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Kuripan masih berada di kantor kecamatan yang lama dan belum bisa dipindah ke kantor baru.
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dua alat perekam e-KTP di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Kuripan masih berada di kantor kecamatan yang lama dan belum bisa dipindah ke kantor yang baru.
Pemindahan alat perekaman e-KTP itu terkendala izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Iyaa dua alat perekam e-KTP masih berada dua kantor kecamatan lama yakni Alalak dan Kuripan. Izin pemindahan alat perekaman e-KTP itu ada di Kementrian Dalam Negeri,” kata Syahrian Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Batola, Syahrian, Kamis (14/2/2019).
Menurut Syahrian, saat ini Dispencapil Batola sudah konsultasi terkait rencana pemindahan alat perekam e-KTP di kantor Kecamatan Alalak dan Kuripan yang lama ke kantor yang baru.
Memindah alat perekaman e-KTP tak semudah membalik telapak tangan karena nanti harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
Baca: Penurunan Tiket Garuda Indonesia Belum Berdampak Terhadap Travel di Kalsel
Baca: Sebanyak 60 Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai Dites Urine, Begini Hasilnya
“Jadi sementara untuk pelayanan alat perekaman e-KTP itu untuk dua kecamatan, yakni Alalak dan Kuripan masih di kantor kecamatan lama,” katanya.
Dijelaskannya, pemindahan alat perekaman e-KTP nanti juga mendatangkan teknisi dari Kemendagri, bukan dari teknisi lokal. Biasanya lokasi pemindahan alat perekaman e-KTP dari kantor lama ke kantor kecamatan yang baru minimal perlu waktu satu tahun.
“Dalam rangkaian alat perekaman e-KTP itu ada server yang terhubung ke Kemendagri, listrik dan terkait juga perizinan lokasi juga dari Kemendagri,” katanya.
Syahrian mengharapkan Camat Alalak dan Camat Kuripan untuk segera mengajukan permohonan pemindahan alat perekaman e-KTP dari kantor lama dan kantor baru untuk nantinya diteruskan ke Kemendagri.
“Sampai sekarang baik Camat Alalak dan Camat Kuripan belum membuat surat permohonan pemindahana alat perekaman e-KTP dari kantor lama ke kantor baru,” katanya.
Camat Alalak Kabupaten Batola, Haris Isroyani, membenarkan pelayanan perekaman e-KTP masih berada di kantor kecamatan yang lama, di Jalan Trans Kalimantan. Pihaknya, masih menunggu pihak Dispencapil Batola untuk memindah alat perekam e-KTP dari kantor lama ke kantor baru.
Baca: Video & 6 Fakta Hati Ayam yang Baru Disembelih Bertuliskan ‘2020 dan 10D2E01 Bikin Heboh Warga NTT
Baca: Istri SBY, Ani Yudhoyono Idap Kanker Darah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Amalan Sembuh dari Sakit
“Kendala pemindahan alat perekaman KTP itu izin dari pemerintah pusat dan informasinya pihak Disdpencapil Batola sudah berkonsultasi ke Mendagri. Jadi kita nunggu keputusan dari Dispecapil Batola,” katanya.
Menurut Haris, memindah alat perekam e-KTP tak bisa dilakukan sembangan karena perlu teknisi khusus dari Mendagri terkait keberadaan server. Dan saat ini pelayanan perekaman e-KTP masih dibuka di kantor kecamatan yang lama.
“Jadi di kantor Kecamatan Alalak yang lama khusus untuk perekamana eKTP dan untuk pencetakan e-KTP di kantor Dispencapil Marabahan,” katanya. (banjarmasinpost.co.id/ogi)
