Pileg 2019
Hukuman Celeg Golkar Banjarbaru Ini Makin Berat Dendanya Pun Naik Jadi Rp 3 Juta
ksekusi terdakwa kasus tindak pidana pelangaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari caleg Partai Golkar yang ada di Kota Banjarbaru
Penulis: Aprianto | Editor: Didik Triomarsidi
Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis hukuman masing-masing tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kasus ini terjadi pada Akhir Oktober 2018, Rizali Hadi selaku caleg DPRD Kota Banjarbaru menyerahkan kurang lebih 200 lembar kalender akademik yang memuat foto dan ajakan untuk mencoblos dirinya.
Kalender akademik tersebut dibungkus dalam karung warna putih dan dibagikan di komplek perumahan sekitar dan di sekolahan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Guntung Manggis 2, Banjarbaru.
Hal ini pun menjadi perhatian orang tua siswa, yang merasa bahwa Kalender tersebut bukan kalender pendidikan semestinya.
Kalender ini lebih mengarah kepada pemilun nanti untuk memilih caleg yang bersangkutan bukan Kalender akademik pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2018/2019 (banjarmasinpost.co.id/aprianto).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/eksekusi-terdakwa-kasus-tindak-pidana-pelangaran-pemilu-legislati.jpg)