Berita Nasional

5 Fakta Pembebasan Siti Aisyah, Terduga Pembunuh Saudara Tiri Pimpinan Korut Kim Jong Un

5 Fakta Pembebasan Siti Aisyah, Terduga Pembunuh Saudara Tiri Pimpinan Korut Kim Jong Un

Editor: Rendy Nicko
istimewa
Kim Jong Nam dan Siti Aisyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - 5 Fakta Pembebasan Siti Aisyah, Terduga Pembunuh Saudara Tiri Pimpinan Korut Kim Jong Un  

Siti Aisyah kini bisa lega dan kembali ke tengah keluarga. Jaksa penuntut umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

Siti Aisyah lolos dari ancaman hukuman mati dan akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan perkara dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un itu.

"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti Aisyah kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca: Reaksi Tak Terduga Agnes Mo Saat Foto Akrab Wijaya Saputra dan Wanita Diduga Gisella Anastasia Viral

Baca: Video Viral Pemain Semen Padang Tantang Suporter Usai Kalah dari Bali United di Piala Presiden 2019

Baca: Pernyataan Pertama Zinedine Zidane Soal Cristiano Ronaldo Usai Resmi Jadi Pelatih Real Madrid

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champion di RCTI Rabu (13/3) Dinihari Juventus vs Atletico Madrid

Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.

Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam .

Topik Indonesia Saat ke Malaysia

Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir mengatakan, bebasnya Siti merupakan puncak dari proses panjang upaya Pemerintah Indonesia membebaskan Siti dari ancaman hukuman mati di Negeri Jiran.

Siti Aisyah
Siti Aisyah (Capture Youtube)

Sejak Siti ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

"Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan Siti," ujar Armanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin.

Atas instruksi itu, topik Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Bemerintah Malaysia.

Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

Surat kunci

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tribunnews.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved