Berita Kabupaten Banjar
Sidang Perdana Kasus Pemenggal Kepala di PN Martapura, Terdakwa Madi Dijerat Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus pemenggal kepala dengan terdakwa Madi digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (27/3).
Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA — Sidang perdana kasus pemenggal kepala dengan terdakwa Madi digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (27/3/2019).
Majelis hakim diketuai Sutiyono yang juga menjabat Ketua PN Martapura, beranggotakan, Agustinus Sangkakala dan Gatot Rahardjo sedangkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Syaiful Bahri, Gilang Prama Jasa dan Arie Zaki Prasetya dan terdakwa didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Syaiful Bahri terungkap, bahwa terdakwa mengajak korbannya bernama M Safrudin (19) ke Kapuas Kalteng dengan alasan ingin melamar pekerjaan dengan gajih yang cukup menggiurkan.
Antara M Safrudin dan terdakwa Rahmadi atau Madi (19) sama-sama bekerja diritel modern di Batibati Tanahlaut.
Terdakwa tersinggung atas ucapan korban yang mengatai pelaku bau tahi (kotoran manusia, red). Akhirnya merencanakan menghabisi korbannya dengan mengajak ke Kapuas Kalteng untuk melamar pekerjaan baru dan sudah menyiapkan senjata tajam berupa parang dalam tas yang dibawanya ke Kapuas Kalteng pada Selasa (20/11/2018) lalu.
Baca: Pesaing HR-V dan Terios, DSFK Glory 560 Buatan China Resmi Meluncur, Ini Estimasi Harga
Di tengah perjalanan, terdakwa minta kepada korban untuk menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai, Yamaha Yupiter MX untuk buang air besar.
Namun korban meminta agar tetap meneruskan perjalanan karena tinggal sedikit lagi sampai.
“Saat berhenti, kemudian korban buang air kecil dan handphonenya terjatuh. Saat posisi korban membungkuk maka saat itulah pelaku menghabisi Safrudin,” ucap Syaiful Bahri.
Terdakwa dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana Jo 338 pembunuhan dan junto 365 kasus pencurian dengan kekerasan.
Madi dijerat pasal berlapis ancaman kurungan penjara mulai 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.
Terpisah, Kepala Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar, Apriady mengatakan, pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Mengingat tidak ada perbuatan atau sikap terdakwa yang meringankan.
Baca: Video Tangis Luna Maya di Pinggir Jalan, Ada Kaitan dengan Syahrini dan Reino Barack? Ini Faktanya
“Agenda sidang karena perdana yakni membaca dakwaan terhadap terdakwa. Seusai membacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan sehingga agenda sidang minggu depan mendengarkan keterangan saksi,” katanya.
Ditegaskan Apriady, perbuatan terdakwa sudah jelas yakni merencanakan menghilangkan nyawa korbannya bernama Safrudin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekonstruksi juga sudah jelas perbuatan Madi merupakan perbuatan sadis.
“Perbuatan terdakwa termasuk perbuatan yang sadis dan setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri, artinya tidak kooperatif. Atas dasar hal-hal yang memberatkan terdakwa menjadi pertimbangan JPU dalam menetapkan tuntutan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak membutuhkan waktu lama bagi jajaran Resmob Polda, Tekap Resmob Polres Banjar serta Buser Polres Tala menangkap pelaku bernama Rahmadi (19). Pria yang akrab disapa Madi itu ditangkap dirumah kontrakkannya di Gang 55 Desa Bentok Kecamatan Bati-bati Kabuaten Tanah Laut, Kamis (22/11) sekitar pukul 00:50 Wita.
Baca: Murka Suami Dewi Perssik Gara-gara Depe Disebut Piala Bergilir, Angga Wijaya Singgung Soal Murahan
