Berita Kotabaru
Wakil Bupati Kotabaru Sebut Belum Ada Pembahasan Nilai PI Blok Sebuku Pulau Lari-larian
Wabup mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan dan hitung hitungan yang pasti terkait pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Sebuku.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pulau Lari-larian yang menyimpan potensi sumur gas yang sekarang ini masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya masuk wilayah Kotabaru, bisa menghasilkan pendapatan bagi daerahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad, mengatakan ada kesepakatan pembagian hasil dari Pulau Lari-larian antara Kalsel dan Sulawesi Barat. Hasil dari pulau sudah ada kesepakatan pembagian hasil 50 : 50 yang sekarang hasilnya sudah mencapai 10 Triliun. Artinya masing-masing provinsi mendapatan Rp 5 T dan kabupaten dan provinsi bagi dua mendapatkan Rp 2,5 T.
Namun pernyataan itu diklarifikasi Wakil Bupati Kotabaru Ir H Burhanudin kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (3/4/2019). Wabup mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan dan hitung hitungan yang pasti terkait pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Sebuku.
Berdasarkan pertemuan di kantor PT Mubadala Petrolium (MB) di Jakarta pada Januari 2019, Wabup bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, yang diterima Budi Chandra selaku External Relation & Communication Manager dan Danial Murthado selaku Commercial Manager. Saat ini sedang dilakukan verifikasi dokumen Perusahaan Daerah (KalSel dan SulBar).
Baca: Tunjang Gaya Hidup Milenial, Asuransi Umum di Banjarmasin Bakal Luncurkan Aplikasi Digital
Jika verifikasi telah rampung, maka tahapan berikutnya PT Mubadala Petrolium akan mengundang kedua Perusda ini untuk melakukan Due Diligence (uji kelayakan bisnis).
Menurut Burhanudin, tahapan ini sangat krusial, sebab perda di sarankan untuk didampingi konsultan yang memiliki pengalaman didalam hal pertambangan Migas. Sebab, diperlukan kecermatan dan analisa bisnis yang tepat dan pada saat inilah daerah mendapatkan gambaran mengenai potensi dan resiko bisnis sesungguhnya.
Sebab, bila kerjasama sudah ditanda tangani maka hubungan yang terjalin adalah konsep hubungan bisnis to bisnis. Artinya bila proyek ini mendapatkan untung Perusda akan mendapatkan bagian, demikian juga apabila mengalami kerugian akan ditanggung bersama secara Proporsional.
Wabup juga menjelaskan bahwa produksi dari sumur Blok Sebuku itu sudah berlangsung sejak akhir Oktober 2013. Menurut penjelasan managemen PT MP produksi sumur kecendrungannya menurun dan diprediksi lebih kurang 4 tahun lagi keekonomian sumur itu sudah habis.
Saat ini PT MB terus melakukan pengeboran dalam rangka mencari potensi Migas yang ada disekitar Blok. Dalam waktu dekat ini PT Mubadala akan mengadakan pertemuan dengan para pihak dalam rangka memberikan pencerahan terkait PI.
Baca: Perajin Perak di Desa Habirau Daha Selatan HSS, Tetap Eksis di Tengah Gempuran Produk Buatan Mesin
Terkait pendapatan lainnya yang tidak beresiko, menurut Wabup adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Sebuku. Perjuangan panjang selama ini untuk DBH sudah ada kejelasan. Berdasarkan informasi Pemprov SulBar, bahwa Gubernur SulBar sudah bertemu dengan Menteri ESDM beserta jajarannya. Dengan hasil Menteri berkomitmen untuk memberikankan Dana Bagi Hasil kepada kabupaten Majenne dan Kotabaru.
"Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian ESDM tentang Penetapan Daerah penghasil yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Majene. Ini lah yang harus terus dikawal untuk memastikan itu berproses. Untuk itu kami berharap dukungan dan doa masyarakat Kotabaru agar hal ini cepat terealisasi, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)