Pilpres 2019

2 Hari Lagi Nyoblos Pilpres 2019! Ini Tata Caranya, Ingat Kenali 5 Jenis Surat Suara di Tangan Kamu!

Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Editor: Didik Triomarsidi
twitter/Andi Arief
Ilustrasi: Ani Yudhoyono menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Indoensia 2019 di Singapura, Minggu (14/4/2019) 

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Foto desain Surat Suara Pilpres (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Lima bentuk surat suara (KPU)

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

3. Perhatikan Posisi Coblosan di Surat Suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar suaramu sah, cara mencoblos surat suara pun penting untuk diperhatikan.

Untuk surat suara warna abu-abu, anda harus mencoblos satu kali. Pencoblosan bisa dilakukan pada nomor urut, nama, foto pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara warna kuning, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Sumber: Surya Online
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved