Pilpres 2019
2 Hari Lagi Nyoblos Pilpres 2019! Ini Tata Caranya, Ingat Kenali 5 Jenis Surat Suara di Tangan Kamu!
Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).
Untuk surat suara warna merah, Anda juga bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto calon.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
