Pilpres 2019

2 Hari Lagi Nyoblos Pilpres 2019! Ini Tata Caranya, Ingat Kenali 5 Jenis Surat Suara di Tangan Kamu!

Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Editor: Didik Triomarsidi
twitter/Andi Arief
Ilustrasi: Ani Yudhoyono menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Indoensia 2019 di Singapura, Minggu (14/4/2019) 

Untuk surat suara warna merah, Anda juga bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto calon.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Untuk surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, untuk surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Perlu diperhatikan untuk surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat sehingga calon pemilih harus sudah yakin memilih calon yang akan dicoblos.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

4. Masukkan ke Kotak Suara dan Celup Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Jangan lupa untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai butki bahwa Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

Hai Guys! Berita ini ada juga di SURABAYA.TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Surya Online
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved