Pemilu 2019

Video Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Sah, Pemilu 2019 dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD

Video Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Sah, Pemilu 2019 dan dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD

Editor: Royan Naimi

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2019, yaitu Rabu (17/4/2019) datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Baca: Link lindungihakpilihmu.kpu.go.id! 3 Cara Lain Cek DPT Pilpres 2019 (Pemilu 2019) Jika Situs Error

3. Tunggu giliran

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali sesiapa yang akan dipilih dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari.
Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari. (Tribun Batam)

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved