Pemilu 2019
Video Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Sah, Pemilu 2019 dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD
Video Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Sah, Pemilu 2019 dan dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD
Cara mencoblos di Pemilu 2019 bisa disimak melalui berita berikut ini, baik untuk Pilpres maupun Pileg
BANJARMASINPOST.CO.ID - Video Panduan Cara Mencoblos surat sura Pemilu 2019 dan dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD,
Tinggal sehari lagi atau H-1 bakal berlangsung pesta demokrasi yakni pemilihan umum (Pemilu) 2019 baik Pemilu legislatif maupun pemilu presiden (Pilpres) berlangsung pada 17 April 2019, serentak se-Indonesia.
Namun, meskipun sebagian besar rakyat negeri ini tahu tanggal pelaksanaan pemilu 2019, namun tak semua paham bagaimana mencoblos surat suara agar dinilai sah oleh panitia pemungutan suara.
Ada baiknya, simak video panduan dan tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2019, sebelum Anda datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Baca: Peringatan Ustadz Abdul Somad ke Saksi TPS, Roy Kiyoshi Prediksi Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi?
Baca: Panduan Mencoblos Bagi Pemilih Ber-KTP Luar Kota pada Pemilu 2019 (Pilpres 2019)
Baca: 2 Hari Lagi Nyoblos Pilpres 2019! Ini Tata Caranya, Ingat Kenali 5 Jenis Surat Suara di Tangan Kamu!
Sebagai informasi, Pemilu 2019 tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Inilah Panduan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 beriktu video panduannya:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa.
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Baca: 17 April Libur Nasional, Simak Kegiatan yang Cocok Melewatkan Liburan Usai Mencoblos
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.